Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tetapkan Saham KPAS & SKRN sebagai Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Cottonindo Ariesta Tbk. dan PT Superkrane Mitra Utama Tbk. sebagai efek syariah.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS) dan PT Superkrane Mitra Utama Tbk. (SKRN) sebagai efek syariah.

Keputusan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh kedua perusahaan tercatat.

"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," tulis OJK dalam pernyataan resmi, Selasa (2/10/2018).

Secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper