Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Atur Jadwal Stock Split & Reverse Stock

Otoritas pasar modal akan menyusun payung hukum terkait dengan ketentuan stock split dan reverse stock bagi perusahaan tercatat. Perubahan nilai saham itu bisa dilakukan oleh emiten saat 12 bulan setelah pencatatan saham.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna (kiri), menyampaikan sambutan pada  peluncurkan produk baru investasi Reksa Dana Indeks Simas ETF (Exchanged Trade Fund) IDX 30 di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna (kiri), menyampaikan sambutan pada peluncurkan produk baru investasi Reksa Dana Indeks Simas ETF (Exchanged Trade Fund) IDX 30 di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pasar modal akan menyusun payung hukum terkait dengan ketentuan stock split dan reverse stock bagi perusahaan tercatat. Perubahan nilai saham itu bisa dilakukan oleh emiten saat 12 bulan setelah pencatatan saham.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengatur secara rinci terkait ketentuan perubahan nilai saham ini. Namun Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna mengatakan, dalam praktiknya bursa menggunakan 12 bulan sebagai acuan.

"Sebelumnya tidak eksplisit kami atur, tapi dalam pelaksanaannya kami sangat selektif. Jadi aturan ini hanya mempertegas saja," kata Nyoman di BEI, Kamis (20/9/2018).

Dia menjelaskan, alasan penyusunan aturan ini adalah untuk menjaga stabilitas harga saham perusahaan tercatat. Menurutnya, waktu 12 bulan sudah cukup bagi perusahaan untuk mencari keseimbangan atau stabilitas harga.

Kecenderungannya selama ini, saham perusahaan yang baru initial public offering (IPO) memiliki tingkat volatilitas yang sangat tinggi. Sehingga bursa merasa perlu mengatur momentum yang tepat untuk mengubah nilai nominal.

"Kami ingin emiten punya fase di mana harga sahamnya stabil, jadi ada titik keseimbangan harga. Dua belas bulan secara fundamental mereka tidak lagi volatil," ujarnya.

Ketentuan itu nantinya akan termuat dalam pengembangan dari Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain mengatur tentang perubahan nilai nominal, bursa juga mengusulkan tidak lagi mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp100, namun mengatur harga saham perdana minimal Rp100.

Usulan ini telah disampaikan kepada pelaku pasar modal, diantaranya perusahaan sekuritas, perusahaan tercatat, serta calon perusahaan tercatat.

"Ini semua kami usulkan untuk mengakomodasi kebutuhan pasar," tegasnya.

Nyoman menambahkan, secara garis besar arah perubahan peraturan ini untuk mempermudah perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa. Poin lain yang juga akan direvisi adalah mengenai persyaratan dokumen untuk pengurusan IPO.

Bursa menghapus kewajiban penyampaian permohonan dalam bentuk hardcopy dan hanya mewajibkan penyampaian dokumen softcopy, dalam rangka integrasi proses permohonan dengan OJK melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.

Selain itu, bursa juga melakukan penyederhanaan dari sebelumnya 40 dokumen menjadi 15 dokumen dengan menghapus permintaan beberapa dokumen dan menggantinya dengan prospektus. "Total ini bisa menghemat waktu pengurusan selama 4 minggu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper