Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan OJK Keluarkan Saham Madusari Murni Indah (MOLI) dari Daftar Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-45/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Madusari Murni Indah Tbk. sebagai Efek Sayriah. Hal tersebut tertuang dalam KDK Nomor KEP-47/D.04/2018.
Direktur Utama PT Madusari Murni Indah Tbk. Arief Goenadibrata saat membuka perdagangan saham perdana perseroan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten dengan sandi MOLI tersebut melepas 351 juta saham atau 15,03% dari modal ditempatkan perseroan, dengan total raihan dana mencapai Rp203,8 Miliar/Dara Azilya
Direktur Utama PT Madusari Murni Indah Tbk. Arief Goenadibrata saat membuka perdagangan saham perdana perseroan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten dengan sandi MOLI tersebut melepas 351 juta saham atau 15,03% dari modal ditempatkan perseroan, dengan total raihan dana mencapai Rp203,8 Miliar/Dara Azilya

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-45/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Madusari Murni Indah Tbk. (MOLI) sebagai Efek Syariah. Hal tersebut tertuang dalam KDK Nomor KEP-47/D.04/2018.

Dikeluarkannya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi Laporan Keuangan per 31 Maret 2018, yang menyatakan bahwa lebih dari 90% produk PT Madusari Murni Indah Tbk. adalah etanol dan 31% produk tersebut dijual kepada Tanduay Distiller Inc.

Berdasarkan informasi yang dilaporkan, kegiatan usaha Tanduay Distiller Inc. adalah memproduksi alkohol, rum, wine, brendi, gin dan vodka, sehingga pendapatan non halal PT Madusari Murni Indah Tbk. (MOLI) lebih dari 10%.

"Dengan demikian, saham PT Madusari Murni Indah Tbk. tidak memenuhi kriteria syariah," tulis OJK dalam pernyataan resmi, Rabu (19/9/2018).

Oleh karena itu, PT Madusari Murni Indah Tbk. tidak lagi masuk dalam Daftar Efek Syariah sesuai KDK Nomor KEP-24/D.04/2018 yang ditetapkan pada 24 Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper