Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vale Indonesia (INCO) Segera Divestasi Saham 20%

PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menyatakan siap mendivestasi 20% sahamnya pada Oktober 2019 sesuai dengan amandemen Kontrak Karya.
Karyawati berkomunikasi di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawati berkomunikasi di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menyatakan siap mendivestasi 20% sahamnya pada Oktober 2019 sesuai dengan amandemen Kontrak Karya.

Presiden Direktur  Vale Indonesia Nico Kanter menyampaikan, INCO merupakan perusahaan pertama yang menandatangani amandemen Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah. Oleh karena itu, ke depannya manajemen akan tetap mematuhi setiap peraturan.

"Yang paling penting bagi kami ialah mengikuti peraturan. Jadi perusahaan akan mengikuti tahap-tahap divestasi sesuai peraturan," ujarnya, Selasa (28/8/2018).

Berdasarkan amandemen KK yang ditandatangani INCO dan pemerintah pada 2014, kepemilikan saham publik sebesar 20% telah diakui sebagai pemenuhan kewajiban divestasi. Selanjutnya, perseroan mendapat kewajiban tambahan divestasi 20%.

Dengan demikian, ditargetkan total divestasi saham perseroan mencapai 40% pada Oktober 2019. Saat ini, komposisi pemegang saham Vale Indonesia ialah Vale Canada Limited 58,73%, Sumitomo Metal Mining 20,09%, publik 20,49%, Vale Japan 0,55%, dan Sumitomo Coporation 0,14%.

Menurutnya, INCO belum melakukan penawaran kepada perusahaan domestik manapun terkait divestasi. Pasalnya, perseroan masih menunggu arahan dari pemerintah. 

Urutan divestasi akan mengikuti peraturan yang berlaku, dimana saham pertama kali akan ditawarkan ke pemerintah pusat. Setelah itu, penawaran berturut-turut disampaikan kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta nasional. 

Jika tidak terdapat ketertarikan dari pihak-pihak yang terlebih dahulu mendapatkan penawaran, divestasi saham INCO dapat dilakukan melalui aksi korporasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper