Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENJATAHAN SAHAM IPO: Kategori Investor Ritel Diperinci

Bursa Efek Indonesia akan memerinci kategori investor ritel sebagai salah satu poin yang akan dimuat dalam regulasi mengenai penjatahan saham saat penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Pengguna jalan melintas di depan monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Jakarta, Jumat (20/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pengguna jalan melintas di depan monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Jakarta, Jumat (20/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia akan memerinci kategori investor ritel sebagai salah satu poin yang akan dimuat dalam regulasi mengenai penjatahan saham saat penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Langkah ini dilakukan setelah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat masukan dari para pelaku pasar terkait dengan kategori investor ritel. Dalam kajiannya, bursa berencana untuk menentukan plafon atau batas maksimal investasi bagi ritel. Adapun, kajian tersebut akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu skema yang kami simulasikan, kira-kira seperti apa. Ini masih dalam pembahasan juga. Ini masih panjang karena kami terus mendengarkan masukan dari pelaku," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna, akhir pekan lalu.

Rumusan ini dibahas untuk menghindari adanya pembelian oleh investor ritel hanya pada satu atau dua orang tertentu, karena memiliki dana dalam jumlah besar. Akibatnya, semangat untuk meningkatkan jumlah investor ritel terabaikan.

Nyoman menambahkan, pengaturan secara detail ini ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan bagi perusahaan tercatat yang sahamnya dimiliki oleh investor ritel. Sebab selama ini, investor ritel sering diabaikan karena dianggap tidak aman.

"Selama ini kalau investornya institusi dianggap lebih aman dan meyakinkan. Tapi kami terus membahas bagaimana agar ritel tetap ada porsi yang ideal dengan skema yang juga tepat," ujarnya.

Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia Wisnu Widodo menambahkan, pada dasarnya investor ritel tidak bisa dibatasi baik dalam hal kepemilikan saham maupun dana yang diperbolehkan untuk membeli saham suatu perusahaan.

Namun, hal yang menjadi kunci adalah bagaimana jumlah investor ritel terus diperbesar. "Secara kuantitas individunya, semakin banyak semakin baik dan untuk ini tidak bisa dibatasi sebenarnya," kata dia.

Wisnu menambahkan, saat ini seluruh Anggota Bursa terus melakukan komunikasi dan diskusi di Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengenai porsi ideal untuk investor ritel dalam book building tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, ada sejumlah kekhawatiran yang disampaikan APEI mengenai hal ini. Pertama, jika porsi penjatahan terlalu besar maka perlu ada alternatif strategi jika saham itu tidak sepenuhnya diserap oleh investor ritel.

Kedua, regulator perlu menjelaskan definisi dari investor ritel, termasuk batasan maksimal investasi. Ketiga, asosiasi meminta kepada regulator untuk melakukan simulasi sebelum aturan ini nantinya diimplementasikan.

Tujuannya, agar proses penawaran umum yang dilakukan oleh perusahaan bisa berjalan lancar dan terserap pasar. Keempat, kecenderungan investor ritel yang sering menjual sahamnya ketika mengalami kenaikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper