Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sahamnya Terus Menanjak, FILM Kena Pantau Bursa

Baru sepekan melantai di pasar modal, saham PT MD Pictures Tbk. langsung kena sorot PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena harga sahamnya melonjak yang di luar kebiasaan atau menunjukkan Unusual Market Activity (UMA).
CEO MD Picture Manoj Punjabi (keempat dari kanan) beserta jajarannya berfoto bersama Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Hamdi Hassyarbaini (keenam kanan) usai mini expose di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/5)./Bisnis-Tegar Arief
CEO MD Picture Manoj Punjabi (keempat dari kanan) beserta jajarannya berfoto bersama Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Hamdi Hassyarbaini (keenam kanan) usai mini expose di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/5)./Bisnis-Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Baru sepekan melantai di pasar modal, saham PT MD Pictures Tbk. langsung kena sorot PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena harga sahamnya melonjak yang di luar kebiasaan atau menunjukkan Unusual Market Activity (UMA).

Listing di bursa 7 Agustus 2018, saham emiten bersandi FILM ini dipasarkan ke investor dengan harga Rp210. Tetapi, saat ini harga saham FILM sudah menyentuh Rp760 atau meroket 261,9%.

Pada perdagangan hari ini saja, saham perusahaan yang bergerak di sektor industri perfilman nasional itu mencatatkan kenaikan sebesar 24,59%.
Sementara itu, informasi terakhir mengenai perseroan adalah informasi tanggal 6 Agustus 2018 mengenai pencatatan saham.

"Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi, Senin (13/8/2018).

Para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa. Investor juga diminta untuk mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi.

Bursa juga mengimbau agar investor mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

"Pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper