Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manajer Investasi Wajib Laporkan Rencana Bisnis Tahunan

Manajer Investasi diwajibkan untuk menyusun laporan mengenai rencana bisnis tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.
Aktivitas di sebuah perusahaan manajer investasi./ilustrasi
Aktivitas di sebuah perusahaan manajer investasi./ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Manajer Investasi diwajibkan untuk menyusun laporan mengenai rencana bisnis tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.

Dalam Pasal 46 beleid tersebut dituliskan, manajer investasi wajib menyusun rencana bisnis setiap tahun secara realistis, terukur, dan berkesinambungan. Rencana itu harus memuat mengenai beberapa hal.

Yakni jasa atau produk investasi yang ditawarkan, target nasabah, target dana kelolaan, metode distribusi produk, metode penjualan produk, rencana kerja tahunan fungsi kepatuhan, dan proyeksi keuangan. Rencana bisnis itu harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau rapat umum pemegang saham (RUPS).

Deputi Komisioner Pengawasa Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi menjelaskan kewajiban penyampaian rencana bisnis tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan good corporate governance manajer investasi di Tanah Air.

Menurut dia, hal itu bertujuan untuk mengetahui rencana kegiatan usaha manajer investasi dalam satu tahun ke depan, agar dapat direncanakan secara matang oleh perseroan. Termasuk realisasi dan evaluasi dari rencana bisnis yang sebelumnya telah disampaikan.

"Lebih lanjut, rencana bisnis manajer investasi merupakan sarana untuk mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha manajer investasi," jelasnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Fakhri menegaskan penyusunan aturan ini bukan dilandasi adanya perusahaan manajer investasi yang menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan. Beleid ini disusun untuk penyetaraan lembaga jasa keuangan.

Pasalnya, ketentuan serupa juga telah diterapkan untuk lembaga jasa keuangan lainnya yakni perusahaan efek dan perbankan. "Kebetulan kewajiban yang sama juga dikenakan kepada mereka. Jadi aturan governance di OJK sudah setara antar lintas kompartemen," ujarnya.

Selain penyampaian rencana bisnis, dalam Pasal 49 regulasi tersebut dinyatakan bahwa manajer investasi wajib menyampaikan realisasi atas rencana bisnis pada tahun sebelumnya kepada OJK. Ketentuan lain adalah dalam Pasal 56 yakni terkait laporan berkala.

Manajer investasi wajib menyampaikan laporan keuangan berkala, laporan kegiatan, dan laporan akuntan publik atas modal kerja bersih disesuaikan tahunan. Regulasi ini berlaku pada saat diundangkan, yakni 27 Juli lalu.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menilai, pada dasarnya ketentuan mengenai kewajiban penyampaian rencana bisnis ini masih belum umum untuk industri reksa dana nasional. Namun, para pelaku tetap akan mematuhi hal tersebut.

"Yang seperti ini biasanya di perbankan. Tapi sepanjang sudah menjadi aturan dan ketentuan yang diterbitkan oleh OJK, jadi akan diikuti," kata dia.

Dia menambahkan, sebagai lembaga jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat maka OJK memang perlu menerbitkan payung hukum secara komperehensif sehingga menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan investasi.

Selain rencana bisnis, poin penting lain yang juga termuat dalam beleid itu adalah mengenai keterangan yang wajib ada dalam situs manajer investasi. Ini membuktikan bahwa OJK mencoba untuk membangun transparansi dalam pengelolaan investasi di industri reksa dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper