Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Menurun

Permohonan penyelesaian sengketa di pasar modal melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) pada tahun lalu menurun.

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan penyelesaian sengketa di pasar modal melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) pada tahun lalu menurun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total penyelesaian sengketa yang masuk ke BAPMI pada tahun lalu hanya sebanyak 9 permohonan, sedangkan pada tahun sebelumnya mencapai 12 permohonan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan, penurunan jumlah tersebut bukan berarti mengindikasikan bahwa sengketa di pasar modal berkurang.

Menurutnya, hal tersebut lebih disebabkan minimnya pengetahuan pelaku pasar mengenai fasilitas dan jasa yang disediakan oleh BAPMI. Kata Tirta, tahun ini, permohonan sengketa berpotensi lebih besar. Asumsi itu berdasarkan pada laporan yang masuk ke OJK.

"Sampai pertengahan tahun kami belum menerima laporan mengenai permohonan di BAPMI. Tapi laporan pengaduan konsumen yang masuk ke OJK di sektor pasar modal mencapai 25 laporan," jelasnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/8/2018).

Dia menambahkan, selain sosialisasi yang minim, BAPMI juga memiliki sejumlah tantangan. Diantaranya sulitnya pelaku pasar di daerah untuk mengakses fasilitas tersebut, serta terbatasnya jumlah mediator.

Ke depan, OJK akan melakukan integrasi layanan mengenai penyelesaian permasalahan di pasar modal melalui roadmap penyelesaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) tahap kedua.

Beberapa waktu lalu, OJK telah menuntaskan roadmap tahap pertama, yakni dengan menyediakan IHPS di setiap sektor jasa keuangan. "Tahap kedua mengarah ke integrasi itu, bukan hanya menekan biaya tapi juga mempermudah akses."

Ketua BAPMI Bacelius Ruru menambahkan, mayoritas perusahaan saat ini lebih banyak menyelesaikan sengketa dengan mediasi kedua pihak. Sehingga, permohonan penyelesaian yang diajukan oleh korporasi sangat kecil.

Padahal, kata dia, penyelesaian sengketa melalui BAPMI sebenarnya menguntungkan perusahaan. Pasalnya, proses ini tidak memakan waktu yang lama dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan relatif lebih murah.

Sengketa yang bisa diselesaikan melalui BAPMI adalah persengketaan perdata yang timbul di antara para pihak di pasar modal, dan persengketaan tersebut bukan merupakan perkara dalam ruang lingkup hukum pidana dan atau hukum administratif.

Adapun permohonan terbanyak yang masuk ke BAPMI selama ini adalah sengketa antara perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) dengan investor. Terutama yang terkait dengan transaksi margin maupun repo.

"Margin dan repo yang paling banyak, apalagi kondisi market sedang seperti ini. Kasus margin dan repo tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu," kata dia tanpa menyebutkan jumlah permohonan yang masuk ke BAPMI.

Kata dia, nilai sengketa yang ditangani oleh BAPMI terkait transaksi margin dan repo cukup besar. Bahkan dalam satu kasus badan tersebut menangani sengketa antara investor dan AB dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper