Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Ancam Delisting Emiten yang Tak Penuhi Aturan Free Float

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam akan memberikan sanksi berupa delisting terhadap emiten yang masih mengabaikan ketentuan mengenai free float dan jumlah pemegang saham minimal.
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam akan memberikan sanksi berupa delisting terhadap emiten yang masih mengabaikan ketentuan mengenai free float dan jumlah pemegang saham minimal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknya memberikan waktu kepada perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan tersebut. Jika ketentuan itu diabaikan, maka akan dikenai sanksi suspensi.

"Jika suspensi telah dilakukan selama 24 bulan dan masih belum dipenuhi maka akan ada sanksi delisting. Bursa memiliki kewenangan untuk melakukan delisting," kata dia di BEI, Kamis (9/8/2018).

Dia memaparkan, selama ini otoritas pasar modal telah banyak memberikan kesempatan kepada emiten untuk memenuhi ketentuan itu. Bahkan, secara periodik bursa melakukan komunikasi dengan perusahaan tercatat untuk mengetahui permasalahan terkait free float.

Kata Nyoman, bursa menyadari bahwa tidak seluruh perusahaan mampu menjalankan bisnisnya dengan baik. Faktor fundamental inilah yang kerapkali dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak memenuhi free float.

"Yang perlu diperhatikan adalah niat dari direksi dan komisaris untuk melakukan pembenahan bisnis. Saat ini memang ada beberapa yang belum memenuhi ketentuan dan ada juga yang disuspensi," ujarnya.

Sebanyak 4 perusahaan baru kini telah disuspensi oleh BEI, sedangkan 5 lainnya sudah disuspensi sejak lama dan masih belum memenuhi kedua ketentuan tersebut.

Keempat perusahaan yang baru disuspensi tersebut yakni PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk. (KIAS), PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk. (PDES), PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD), dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME).

Sementara itu, 5 perusahaan yang sudah disuspensi sejak lama yakni PT Skybee Tbk. (SKYB) sejak Agustus 2015, PT Permata Prima Sakti Tbk. (TKGA) sejak Juni 2015, PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) sejak Januari 2016, PT Grahamas Citrawisata Tbk. (GMWC) sejak Juli 2015, dan PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk. (SQBI & SQBB) sejak Juli 2012 (SQBI) dan Februari 2017 (SQBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper