Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Catat 9 Emiten Tidak Penuhi Free Float dan Batas Jumlah Pemegang Saham

Bursa Efek Indonesia mencatat ada 9 emiten di pasar saham yang masih belum memenuhi ketentuan free float dan jumlah pemegang saham minimal sebagai perusahaan publik, sehingga perdagangan sahamnya dihentikan untuk sementara.
Petugas memasang bendera merah putih di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (7/8/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Petugas memasang bendera merah putih di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (7/8/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia mencatat ada 9 emiten di pasar saham yang masih belum memenuhi ketentuan free float dan jumlah pemegang saham minimal sebagai perusahaan publik, sehingga perdagangan sahamnya dihentikan untuk sementara.

Ketentuan tentang free float dan jumlah pemegang saham minimal perusahaan tercatat diatur dalam Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya yang diterbikan perusahaan tercatat.

Ketentuan free float diatur dalam ketentuan V.1, yakni jumlah saham yang dimiliki pemengang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Sementara itu, kententuan jumlha pemegang saham minimal diatur dalam ketentuan V.2, yakni jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di sekuritas anggota bursa efek.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa BEI telah memberikan peringatan tertulis ketiga kepada kesembilan emiten ini dan telah memberikan denda lantaran tidak memenuhi kedua ketentuan tersebut hingga batas waktu 30 Juni 2017.

Sebanyak 4 perusahaan baru kini telah disuspensi oleh BEI, sedangkan 5 lainnya sudah disuspensi sejak lama dan masih belum memenuhi kedua ketentuan tersebut.

Keempat perusahaan yang baru disuspensi tersebut yakni PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk. (KIAS), PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk. (PDES), PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD), dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME).

Sementara itu, 5 perusahaan yang sudah disuspensi sejak lama yakni PT Skybee Tbk. (SKYB) sejak Agustus 2015, PT Permata Prima Sakti Tbk. (TKGA) sejak Juni 2015, PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) sejak Januari 2016, PT Grahamas Citrawisata Tbk. (GMWC) sejak Juli 2015, dan PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk. (SQBI & SQBB) sejak Juli 2012 (SQBI) dan Februari 2017 (SQBB).

KIAS hanya melanggar ketentuan V.1, sedangkan PDES, SCBD, SKYB, TKGA dan HOME hanya melanggar ketentuan V.2. Sementara itu, TRIO, GMCW, dan SQBI & SQBB melanggar kedua ketentuan tersebut sekaligus.

Nyoman mengatakan, BEI sudah melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah lama disuspensi dan sudah pula melakukan pemanggilan. BEI mengundang direksi dan komisaris independen, pemilik utama atau wakil pemegang saham pengendali untuk membahas hal-hal yang menjadi penyebab suspensi.

BEI meminta keterangan dan komitmen mereka tentang rencana perseroan ke depan untuk memenuhi peraturan bursa dan memberi kesempatan untuk menyusun rencana kerja untuk melakukannya.

“Sekali waktu itu tidak terpenuhi, kita harus lakukan hal yang paling kita hindari, yaitu delisting,” katanya, Selasa (7/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper