Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan OJK Larang Asing Masuk ke Perusahaan Efek Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang asing terlibat dalam kepemilikan perusahaan efek daerah. Apa alasannya?
Pengunjung mengamati papan monitor yang menunjukkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa efek Indonesia, Jakarta, Rabu (11/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung mengamati papan monitor yang menunjukkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa efek Indonesia, Jakarta, Rabu (11/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang asing terlibat dalam kepemilikan perusahaan efek daerah. Apa alasannya?

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, perusahaan efek daerah dibentuk untuk memberdayakan ekonomi daerah. Artinya, daerah mendapat prioritas dari pemerintah pusat.

"Asing jangan dong, itu rezekinya orang domestik. Kalau asing cukup menjadi Anggota Bursa [AB] saja," kata dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/8/2018).

Kata dia, asing masih bisa berperan dalam menjalankan fungsi perusahaan efek daerah. Yakni dengan menjalin kemitraan. Pasalnya, perusahaan efek daerah wajib menjadi mitra AB saat melakukan transaksi ke pasar modal.

"Satu perusahaan efek daerah harus kerjasama dengan satu AB, tidak boleh lebih," ujarnya.

OJK akhirnya menyelesaikan rancangan Peraturan OJK tentang Perizinan Perusahaan Efek Daerah. Saat ini, draf tersebut tengah diuji publik dengan tujuan mendapat masukan dari pelaku pasar.

Otoritas mensyaratkan perusahaan efek daerah untuk dimiliki oleh orang dalam negeri, baik berbentuk perorangan atau badan hukum Indonesia. OJK melarang asing terlibat dalam kepemilikan perusahaan efek daerah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali kepemilikan melalui emiten.

Sebagaimana tertuang dalam draf tersebut, otoritas membagi perusahaan efek daerah ke dalam tiga PEDKU atau perusahaan efek daerah berdasarkan kegiatan usaha. Pembagian ini disesuaikan dengan kegiatan bisnis serta modal yang dimiliki.

PEDKU 1 hanya melakukan kegiatan usaha transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, serta pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.

Adapun untuk PEDKU 2, selain menjalankan tugas yang sama dengan PEDKU 1 juga bisa melakukan kegiatan usaha lain yakni pembiayaan transaksi efek dengan pembatasan sumber pembiayaan tidak boleh berasal dari utang.

Sementara itu, PEDKU 3 bisa berkegiatan sama dengan PEDKU 1 dan PEDKU 2, hanya saja ada tambahan yakni diperkenankan melakukan kegiatan pembiayaan transaksi efek dengan pembatasan sumber pembiayaan utang maksimal 5 kali dari total modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

PEDKU 3 memang lebih memiliki kekuasaan dalam menjalankan transaksi. Jenis kelas usaha ini juga dapat melakukan kegiatan usaha lain, yakni sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek selama mendapat persetujuan dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper