Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indoensia (BEI) kembali memberikan sanksi penghentian sementara perdagangan saham PT Transcoal Pacific Tbk.
Pasalnya, pergerakan saham emiten bersandi TCPI itu mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Saat ini, harga saham TCPI berada di level Rp4.330.
"Suspensi dikenakan di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan hari ini, dengan pengumuman bursa lebih lanjut," kata Lidia M. Panjaitan, Kadiv Pengawasan Transaksi BEI dalam keterbukaan informasi, Selasa (7/8/2018).
Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel