Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TINS Optimis Produksi Timah 2018 Lampaui 32.000 Ton

PT Timah Tbk. (TINS) mengestimasi sampai akhir 2018 perusahaan dapat melakukan produksi dan penjualan timah lebih dari 32.000 ton. Volume itu meningkat dari realisasi 2017 sejumlah 31.178 ton.
Aktivitas di smelter PT Timah di Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Reuters-Beawiharta
Aktivitas di smelter PT Timah di Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA--PT Timah Tbk. (TINS) mengestimasi sampai akhir 2018 perusahaan dapat melakukan produksi dan penjualan timah lebih dari 32.000 ton. Volume itu meningkat dari realisasi 2017 sejumlah 31.178 ton.

Direktur Operasi dan Produksi Timah Alwin Akbar menyampaikan, sampai akhir 2018 perusahaan dapat melakukan produksi dan penjualan timah lebih dari 32.000 ton. Volume itu meningkat dari realisasi 2017 sejumlah 31.178 ton.

"Pada semester I/2018, realisasi produksi sedikit di bawah semester I/2017. Tapi kami mendapat keuntungan dari kenaikan harga. Selain itu, produksi akan lebih tinggi pada paruh kedua 2018 karena dukungan cuaca yang lebih positif," ujarnya kepada Bisnis.com pekan lalu.

Pada semester I/ 2017, perusahaan memproduksi timah sebesar 16.078 ton. Adapun, dalam rencana kerja 2018, target 6 bulan pertama ialah 16.000 ton.

Melambatnya operasional pada semester I/2018 di sebabkan perseroan harus menahan penjualan ekspor. TINS baru mendapat persetujuan ekspor pada 3 Mei 2018 setelah keluar beleid baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.53 tahun 2018.

Keluarnya peraturan baru ini menggantikan regulasi yang lama, yakni Permendag no.44/M-DAG/7/2017 pada 17 April 2018.

Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi Timah Ichwan Azwardi menuturkan, kinerja operasional TINS dapat semakin meningkat pada semester II/2018 karena dukungan regulasi baru bermunculan pada Mei--Juni 2018.

Salah satu beleid yang berimbas positif bagi perusahaan ialah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM no.1827 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Kepmen tersebut mensyaratkan pencatatan sumber daya menjadi cadangan harus dilakukan oleh penilai independen. Dengan demikian, asal-usul bijih timah menjadi lebih jelas, sehingga dapat mengurangi aktivitas penambangan ilegal.

"Karena situasinya di lapangan seperti itu [marak tambang ilegal], penilai independen seharusnya melarang ekspor-ekspor yang akan terjadi. Sementara Timah yang mengikuti peraturan, opersionalnya semakin lancar," paparnya.

Jadi, adanya perbaikan fundamental perseroan, dan didukung oleh sejumlah faktor eksternal, diharapkan dapat membuat kinerja Timah semakin bertumbuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper