Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sempat dikenai sanksi penghentian perdagangan sementara, saha PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) ditutup menguat 0,62% ke level Rp161 pada perdagangan hari ini, Jumat (3/8/2018).
Padahal, pada sesi pertama perdagangan hari ini, Jumat (3/8/2018), saham perseroan digembok oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dasar suspensi itu adalah merujuk pada Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No: KSEI-9921/DIR/0818 perihal informasi tambahan kedua mengenai pembayaran dividen.
Namun kemudian otoritas pasar modal memutuskan mencabut penghentian sementara perdagangan efek MDIA di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi kedua perdagangan efek hari ini.
"Dengan demikian, sejak sesi kedua perdagangan efek tanggal 3 Agustus 2018 saham MDIA dapat diperdagangkan di seluruh pasar," kata Rian Ardhi Redhite, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I.
PT Intermedia Capital Tbk adalah kelompok perusahaan media menyediakan layanan penyiaran televisi di Indonesia, yang berfokus pada konten keluarga, anak-anak, dan hiburan.
Perusahaan ini didirikan pada 2008 dan berkantor pusat di Jakarta. Intermedia Capital merupakan anak perusahaan dari Visi Media Asia dan memiliki anak perusahaan, yakni PT Cakrawala Andalas Televisi (antv), antvklik.com, dan PT Anteve Pictures (antv Pictures).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel