Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan DMO, Emiten Soroti Skema Pungutan

Sejumlah emiten menyarankan skema pungutan untuk peraturan DMO batu bara yang baru agar mempertimbangkan spesifikasi kalori yang diproduksi masing-masing perusahaan.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah emiten menyarankan skema pungutan untuk peraturan DMO batu bara yang baru agar mempertimbangkan spesifikasi kalori yang diproduksi masing-masing perusahaan.

Direktur PT Indika Energy Tbk. (INDY) Azis Armand menyampaikan, untuk menerapkan strategi baru, manajemen masih menantikan peraturan DMO yang baru secara detail. Sepanjang semester I/2018, perusahaan memenuhi pasokan batu bara domestik sesuai kontrak yang berlaku.

"Dampaknya terhadap INDY baru bisa diketahui setelah keluar peraturan yang lebih detail. Saat ini kami komitmen memenuhi kuota kontrak yang ada," ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/7/2018).

Pada tahun, INDY berencana memacu produksi anak usahanya, PT Kideco Jaya Agung sebesar 32 juta ton. Per April 2018, Kideco sudah mengantongi kontrak penjualan dengan produsen listrik untuk memasok 8,8 juta ton batu bara.

Perihal skema pungutan yang akan dibebankan dari produsen batu bara untuk PLN, sambung Azis, secara umum akan berlaku bagi seluruh perusahaan batu bara, sehingga tidak terbatas terhadap pemasok domestik saja.

Menurutnya, penentuan skema pungutan ini juga harus mempertimbangkan tinggi rendahnya kalori batu bara yang diproduksi, meskipun ada skema transfer kuota untuk pemenuhan DMO.

Direktur dan CFO PT ABM Investama Tbk. (ABMM) Adrian Sjamsul mengungkapkan, pada dasarnya pelaku usaha mendukung setiap keputusan pemerintah. Namun, Kementerian ESDM tentunya harus jeli melihat persoalan di pasar.

Awalnya, peraturan DMO menetapkan transfer kuota secara business to business (B-to-B) diserahkan kepada mekanisme pasar bila ada perusahaan yang tidak sanggup menyalurkan 25% produksi ke pasar domestik. Mekanisme ini yang kemudian sulit direalisasikan.

"Mekanisme DMO tidak bisa diserahkan kepada pasar, atau pelaku usaha begitu saja. Jadi, perlu adanya peraturan yang memahami dinamika usaha batu bara di lapangan," tuturnya.

Dia menyampaikan, revisi peraturan DMO memang diperlukan agar lebih jelas dan dapat dijalankan seluruh perusahaan batu bara. Salah satu isi peraturan baru yang menjadi perhatian ialah skema pungutan US$2-US$3 per ton dari total produksi kepada PLN.

Menurutnya, skema pungutan tersebut harus melihat karakteristik batu bara yang diproduksi masing-masing perusahaan. Pasalnya, ABMM yang memproduksi kalori rendah atau <4.000 Kcal/kg hanya memeroleh marjin US$5-US$6 per ton.

Adapun, produsen yang menambang batu bara berkalori tinggi atau >5.000 Kcal/kg dapat memeroleh marjin hingga US$50 dolar.

"Jadi diharapkan pemerintah paham dinamika usahanya. Diharapkan peraturan baru lebih positif, serta secara mekanisme transparan dan bisa diukur, sehingga bisa dijalani," imbuhnya.

Selama ini, sambung Adrian, ABMM kesulitan memenuhi kewajiban DMO dari tambang Aceh yang memiliki spesifikasi 3.400 Kcal/kg. Pasalnya, distribusi ke PLTU sangat jauh dan karakteristik produk tidak sesuai dengan kebutuhan PLTU domestik.

Research analyst Kresna Securities Robertus Yanuar Hardy menjelaskan, sebetulnya peraturan baru DMO nantinya bukan menghapus beleid lama. Namun, batas atas harga dihapuskan dan ada skema pemotongan US$2-US$3 untuk subsidi PLN.

"Ini berbeda sekali dengan anggapan aturan DMO akan dicabut atau dihapuskan," ujarnya.

Menurutnya, ada kemungkinan rencana revisi aturan DMO akan memberikan sentimen positif baru bagi saham-saham emiten batu bara. Lima saham pilihannya ialah BUMI, PTBA, ADRO, INDY, dan UNTR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper