Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah emiten menunggu peraturan baru mengenai wajib pasok batu bara domestik atau DMO yang menghapus batas atas harga US$70 per ton.
Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Arviyan Arifin menyampaikan, perusahaan tentunya akan mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah.
"Kami ikut apa yang diputuskan pemerintah," tuturnya kepada Bisnis.com dalam pesan singkat, Minggu (29/7/2018).
Pada tahun ini, PTBA menargetkan penjualan batu bara sejumlah 25,88 juta ton, naik 9,52% yoy dari realisasi 2017 sebesar 23,63 juta ton. Perinciannya, pasar domestik berkontribusi 13,74 juta ton dan pasar eskpor 12,15 juta ton.
Pada semester I/2018, PTBA menjual 6,35 juta ton batu bara ke pasar domestik, atau 52% dari total pemasaran sejumlah 12,22 juta ton.
Direktur PT Indika Energy Tbk. (INDY) Azis Armand menyampaikan, untuk menerapkan strategi baru, manajemen masih menantikan peraturan DMO yang baru secara detail. Sepanjang semester I/2018, perusahaan memenuhi pasokan batu bara domestik sesuai kontrak yang berlaku.
"Dampaknya terhadap INDY baru bisa diketahui setelah keluar peraturan yang lebih detail. Saat ini kami komitmen memenuhi kuota kontrak yang ada," ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/7/2018).
Pada tahun, INDY berencana memacu produksi anak usahanya, PT Kideco Jaya Agung sebesar 32 juta ton. Per April 2018, Kideco sudah mengantongi kontrak penjualan dengan produsen listrik untuk memasok 8,8 juta ton batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel