Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian perdagangan sementara atau suspensi saham PT Intermedia Capital Tbk. per hari ini.
Pada penutupan sesi pertama perdagangan hari ini, saham emiten berkode MDIA tersebut terkoreksi sebesar 2,98% ke level Rp163.
Adapun pencabutan suspensi tersebut mengacu pada Pengumuman BEI No.: Peng-SPT-00009/BEI.PPI/07-2018 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek, Keterbukaan Informasi Perseroan No.: 060/CORSEC/IMC/2018 perihal Pemberitahuan Penundaan Pembagian Dividen.
Juga Surat Perseroan No.: 062/CORSEC/IMC/VII/2018 perihal Informasi Tambahan Pemberitahuan Penundaan Pembagian Dividen, dan Surat KSEI No.: KSEI-9612/DIR/0718 perihal Informasi Tambahan mengenai Pembayaran Dividen Tunai.
"Bursa memutuskan mencabut suspensi di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi pertama perdagangan efek hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Rian Ardhi Redhite dalam keterbukaan informasi, Senin (30/7/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel