Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Bakal Dapat Keringanan Biaya IPO

Perusahaan kelas mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan kemudahan dari sisi biaya untuk melakukan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO).
IPO
IPO

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan kelas mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan kemudahan dari sisi biaya untuk melakukan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO).

Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah menggodok regulasi khusus untuk memudahkan proses IPO UMKM. Tujuannya, untuk meningkatkan jumlah UMKM yang naik kelas melalui penghimpunan dana di pasar modal.

"UMKM akan berbeda dengan papan pengembangan dan papan utama. Yang pasti biayanya lebih ringan. Mengenai formulasi penghitungan, nanti akan kami jelaskan pada saatnya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Rabu (25/7/2018).

Biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk melantai di bursa memang cukup besar. Diantaranya biaya jasa akuntan publik, konsultan hukum, notaris, underwriter, pencatatan saham, administrasi saham, penitipan kolektif saham, iklan, dan pencetakan prospektus.

Terdapat banyak pilihan pihak profesional dengan biaya jasa yang bervariasi. Pada umumnya biaya total untuk go public kurang dari 5% dari total dana yang diperoleh perusahaan. Semakin besar dana perolehan, persentase biaya cenderung menjadi semakin kecil.

Itu masih belum termasuk biaya pencatatan saham. Untuk pencatatan saham di papan utama ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Nilainya minimal Rp25 juta dan maksimal Rp250 juta.

Sedangkan emiten yang mencatatkan saham IPO di papan pengembangan ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar. Nilai minimal Rp25 juta dan maksimal Rp150 juta.

Sementara untuk biaya pencatatan tahunan (annual fee) baik di papan utama maupun pengembangan ditetapkan Rp500 ribu untuk kelipatan Rp1 miliar dari kapitalisasi pasar. Nilainya minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

"Yang penting sekarang perusahaan UMKM itu masuk dulu. Nanti bisa kami promosikan di papan pengembangan maupun papan utama. Untuk biaya akan lebih ringan," tegas Nyoman.

Di sisi lain, otoritas pasar modal menolak permintaan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) terkait perubahan acuan listing fee dari aset menjadi modal disetor menurut Nyoman sudah tidak relevan.

Pasalnya ketentuan itu telah ditetapkan dengan banyak pertimbangan, dan mekanisme yang saat ini diterapkan telah sesuai dengan kemampuan pasar karena disepakati oleh seluruh emiten.

"Sudah saatnya move on dari diskusi ini. Sekarang yang perlu dibahas tidak lagi mengenai acuan dalam listing fee, tapi apa yang emiten terima dari listing fee yang dibayarkan itu," kata dia.

Dia menambahkan, bursa akan terus menyediakan berbagai fasilitas untuk perusahaan tercatat sehingga segala kebutuhan mengenai informasi dan data bisa terpenuhi. Termasuk akses distribusi keterbukaan tanpa batas ke investor.

Tak hanya itu, bursa juga akan rutin menggelar CEO forum untuk perusahaan tercatat dalam rangka tukar pikiran terkait dengan kondisi market yang ada. Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kompensasi karena emiten telah membayarkan listing fee.

"Bursa akan banyak meningkatkan fasilitas untuk perusahaan tercatat. Yang terakhir kami sangat intens untuk bagaimana sekretaris perusahaan dan timnya secara rutin kita berikan edukasi."

Sementara itu, Direktur Eksekutif AEI Isakayoga mengatakan, acuan listing fee dengan menggunakan market cap akan membebani perusahaan-perusahaan besar. Sehingga, muncul asumsi bahwa perusahaan besar seolah mendapat sanksi karena harus membayar fee lebih mahal.

Menurutnya, usulan ini sebenarnya telah disampaikan ke jajaran direksi bursa sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini otoritas pasar modal tidak pernah melakukan pembahasan atau mengubah mekanisme listing fee tersebut.

"Perubahan ini sudah kami usulkan dan pada periode direksi bursa lalu sama sekali tidak pernah dibahas, hanya mengatakan akan dikaji," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper