Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AEI Usulkan Hapus Pungutan Emiten

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengusulkan dua opsi terkait revisi PP No.11/2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni menurunkan pungutan emiten atau menghapus pungutan tersebut.
IPO emiten di Bursa Efek Indonesia./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo
IPO emiten di Bursa Efek Indonesia./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengusulkan dua opsi terkait revisi PP No.11/2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni menurunkan pungutan emiten atau menghapus pungutan tersebut.

Direktur Eksekutif AEI, Isakayoga menjelaskan para emiten meminta adanya rasionalisasi pungutan. Artinya, iuran yang dipungut oleh otoritas harus sesuai dengan tingkat pelayanan.

Menurut dia, saat masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), emiten tidak dibebani dengan iuran. Proses birokrasi juga lebih mudah.

Ini berbeda saat Bapepam-LK berubah menjadi OJK, di mana otoritas berhak melakukan pungutan. Namun, kata Isakayoga, karena besarnya organisasi OJK proses birokrasi menjadi lebih panjang.

"Makanya kami usulkan rasionalisasi, arahnya menurunkan pungutan atau menghapus pungutan. Karena dulu pungutan emiten ini tidak ada," ungkapnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/7/2018).

Dia menambahkan semangat yang diusung oleh OJK dan emiten saat ini sama yakni efisiensi. OJK melakukan efisiensi agar tidak terlalu membebani negara, sementara emiten juga harus menjaga pengeluaran di tengah kondisi market yang tidak menentu.

"OJK harus bijaksana menggunakan APBN dan pungutan juga harus lebih hati-hati. Untuk itu harus dipikirkan terkait pungutan ini, apakah diturunkan atau dihapus sekalian," tegasnya.

Besaran pungutan ini memang terus dikeluhkan oleh para emiten. Apalagi, kutipan yang dilakukan oleh OJK juga berbeda, antara emiten bank dengan emiten lainnya. Untuk emiten bank, pungutan sebesar 0,045% dari jumlah aset dan untuk emiten biasa sebesar 0,03%.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan tarif baru pungutan emiten itu. "Itu koordinasi OJK dengan Kementerian Keuangan. Kami berharap tahun ini juga selesai," kata dia.

Rencananya, penurunan pungutan tidak hanya pada emiten namun juga pada perusahaan efek. Dalam PP No. 11/2014 ada tiga jenis perusahaan efek yang dikenai pungutan, yakni agen penjual efek reksa dana, penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek, serta perusahaan pemeringkat efek.

Pungutan yang berlaku untuk ketiganya sama, yakni sebesar 1,2%. Namun Fakhri belum bersedia menyebutkan besaran pungutan yang baru, baik untuk perusahaan efek maupun untuk emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper