Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerapkan sanksi suspensi alias penghentian sementara perdagangan efek PT Transcoal Pacific Tbk. Pasalnya, pergerakan saham emiten bersandi TCPI itu bergerak secara tidak wajar.
Pada pencatatan perdana, saham TCPI tercatat pada harga Rp230. Adapun pada perdagangan kemarin, saham perseroan berada pada level Rp1.650 atau mengalami lonjakan sebesar 617,39%.
Bursa menilai telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perusahaan tersebut, sehingga perlu melakukan penghentian sementara perdagangan sejak perdagangan hari ini.
"Penghentian sementara perdagangan saham TCPI tersebut dilakukan di pasar reguer dan pasar tunai," kata kadiv Pengawasan Transaksi BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi, Selasa (24/7/2018).
Kata dia, sanksi ini ditujukan untuk memberikan waktu yang memaddai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham TCPI.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel