Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia tengah menyiapkan percepatan penyelesaian transaksi short selling dan jual paksa (forced sell). Ketentuan ini dirumuskan menyusul perubahan penyelesaian transaksi dari T+3 menjadi T+2.
Saat ini, otoritas tengah menggodok Peraturan OJK tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa, dan dalam tahap meminta tanggapan dari masyarakat.
"Soal short selling sama jual paksa akan mengikuti percepatan dari T+3 ke T+2. Sekarang sedang disusun dalam tahap perumusan peraturan," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi, Kamis (19/7/2018).
Pada pasal 4 draf regulasi tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa itu tertulis, batas waktu pelaksanaan penjualan efek secara paksa oleh perantara pedagang efek dilakukan paling lambat pada akhir hari bursa keempat sejak transaksi bursa dilakukan.
Atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar bursa, perantara pedagang efek wajib menginformasikan kepada nasabah mengenai posisi saldo dana negatif pada rekening efek reguler dan meminta nasabah menutup posisi saldo yang dimaksud.
Apabila pada hari bursa kelima atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar bursa nasabah masih belum memenuhi kewajibannya, maka perantara pedagang efek wajib melakukan penjualan efek secara paksa di pasar reguler.
Ini berbeda dengan beleid terdahulu, yakni SE No.: SE-16/BL/2012 tentang Penjelasan Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Aturan lama itu menyatakan, pada hari bursa keenam sejak transaksi bursa dilakukan atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar bursa nasabah masih belum memenuhi kewajibannya, maka perantara pedagang efek wajib melakukan penjualan efek secara paksa atas efek nasabah tersebut di pasar reguler
Adapun pada Pasal 5 rancangan regulasi itu, otoritas juga mengatur tentang waktu penyelesaian pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.
"Dalam hal efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan BEI sebagai efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, maka transaksi short selling yang sudah berjalan wajib diselesaikan paling lambat 4 hari bursa sejak efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan," tulis Pasal 5 huruf e tersebut.
Ketentuan ini lebih cepat dibandingkan dengan yang tertuang pada beleid sebelumnya, yakni Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-258/BL/2008 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Dalam aturan yang diterbitkan 2008 itu, dinyatakan bahwa jika efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan bursa sebagai efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, maka transaksi short selling perusahaan Eefek yang sudah berjalan wajib diselesaikan paling lambat 5 hari bursa sejak efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel