Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Saham: Sosialisasi kepada Investor Jadi Kunci Sukses Sistem T+2

Sosialisasi oleh sekuritas anggota bursa dan bank kustodian kepada kalayak investor menjadi kunci bagi suksesnya implementasi percepatan penyelesaian transaksi saham dari T+3 menjadi T+2 pada 26 November 2018 mendatang.
Mahasiswa berjalan di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Mahasiswa berjalan di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Sosialisasi oleh sekuritas anggota bursa dan bank kustodian kepada investor menjadi kunci sukses implementasi percepatan penyelesaian transaksi saham dari T+3 menjadi T+2 pada 26 November 2018 mendatang.

Siklus penyelesaian transaksi T+2 berarti transaksi investor di pasar saham dapat diselesaikan pada hari kedua setelah hari saat transaksi dilakukan. Selama ini, penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia dilakukan pada T+3, atau tiga hari setelah transaksi.

BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) selaku self regulatory organization (SRO) pasar modal Indonesia telah menyelenggarakan pertemuan dengan para pelaku pasar terkait dalam rangka mensosialisasikan rencana implementasi sistem ini.

Yang hadir dalam acara tersebut di antaranya sekuritas anggota bursa, bank kustodian, bank pembayaran, Bank Indonesia dan pelaku pasar lainnya. SRO menjelaskan latar belakang, target-target, tujuan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan pelaku pasar dalam rangka penerapan sistem ini.

Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, mengatakan bahwa titik kritis yang menentukan sukses tidaknya implementasi siklus T+2 yakni, pertama, sosialisasi dan kesadaran investor terhadap perubahan sistem, terutama investor dari luar Indonesia dengan zona waktu yang jauh berbeda.

Kedua, harmonisasi proses instruksi untuk memastikan instruksi transaksi antar-nasabah investor cocok dan tidak gagal. Ketiga, ketersediaan securities lending and borrowing system sehingga bila transaksi gagal, bisa diselesaikan dengan pinjam meminjam efek.

“Ini hal yang memang kita upayakan agar para pelaku aware mau menggunakan fasilitas yang ada untuk menghindari terjadinya kegagalan transaksi, terutama pada saat penumpukkan transaksi 28 November 2018 nanti,” katanya, Rabu (18/7/2018).

Tanggal 28 November 2018 memang merupakan tanggal kritis sebab hari tersebut terjadi settlement atas dua hari transaksi, yakni hari terakhir transaksi dengan sistem T+3 pada Jumat, 23 November, serta hari pertama transaksi sistem T+2 pada Senin, 26 November.

Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa SRO akan kembali mengadakan focus group discussion dengan para pelaku pasar untuk mengakomodasi pihak anggota bursa dan bank kustodian yang selama ini banyak melayani nasabah investor asing.

Selain ketiga titik kristis tadi, masih terbuka berbagai kemungkinan masalah di lapangan yang sifatnya unik dan kasuistik ketika sistem ini diterapkan. Namun, dirinya menjanjikan akan menjamin sistem berjalan mulus dan menyiapkan jalur komunikasi yang selalu siap untuk mengatasi hambatan penerapan sistem.

Iding Pardi, Direktur KPEI, mengatakan bahwa Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan sistem T+2. Sebelumnya, sudah banyak negara lain di dunia yang menerapkan sistem ini. Di Asia pasifik saja, sekurang-kurangnya 10 negara sudah menerapkan sistem ini.

Iding mengatakan, sebagian investor-investor dari Eropa dan Amerika Serikat dengan zona waktu yang terpaut sangat jauh dari Indonesia tentu sudah terbiasa dengan sistem T+2 yang diterapkan oleh negara-negara Asia Pasifik yang zona waktunya relatif sama dengan Indonesia.

“Artinya, investor asing di Eropa dan Amerika Serikat itu sudah bisa melakukan hal yang sama terhadap market Indonesia, tinggal bagaimana sosialisasi AB dan bank custodian terhadap investor, jangan sampai mereka lupa bahwa Indonesia sudah T+2” katanya.

Sepanjang Juli, SRO menargetkan sistem partisipan mulai disesuaikan, sementara pada Agustus mendatang sistem T+2 dari SRO sudah siap. Pada September, regulasi bagi penerapan sistem ini diharapkan sudah siap. Lalu, pada Oktober sistem dari partisipan harus sudah siap.

Uji coba sistem diharapkan bisa dilakukan setidaknya pada akhir Agustus atau awal September mendatang. SRO masih menyusun detail rencana time line praimplementasi sistem ini.

Laksono mengatakan, berlakunya sistem T+2 secara teoritis akan meningkatkan aktivitas transaksi investor, sebab perputaran dana dari hasil penyelesaian transaksi menjadi lebih cepat. Meski begitu, dirinya belum mematok target baru bagi peningkatan frekuensi dan volume transaksi saham harian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper