Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN ASET DASAR MTN: Manajer Investasi Minta Waktu 3 Bulan

Para manajer investasi meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan waktu penyesuaian terkait dengan larangan surat utang jangka menengah atau medium term notes dijadikan aset dasar reksa dana terproteksi dan pasar uang.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Para manajer investasi meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan waktu penyesuaian terkait dengan larangan surat utang jangka menengah atau medium term notes dijadikan aset dasar reksa dana terproteksi dan pasar uang.

Direktur Avrist Asset Management Hanif Mantiq menjelaskan, belum lama ini para manajer investasi melalui Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) meminta tenggat waktu selama 3 bulan untuk implementasi ketentuan tersebut.

Bahkan, kalangan pelaku industri tersebut telah mengirimkan surat resmi kepada otoritas untuk meminta penundaan itu. Permintaan resmi itu disampaikan melalui organisasi yang lebih besar yakni Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).

"Sudah disampaikan ke OJK soal permintaan itu. Penundaan 3bulan jadi tidak diberlakukan per surat itu diterbitkan. Alasan utama karena ini menyangkut strategi dan perencanaan bisnis manajer investasi," jelasnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Hanif menjabarkan, permintaan tersebut disampaikan karena beberapa manajer investasi telah menyiapkan produk reksa dana terutama pasar uang dan terproteksi yang menggunakan underlying asset MTN.

Bahkan tidak sedikit yang telah mendapat izin efektif dari OJK serta telah melakukan pembelian surat utang jenis ini. Menurutnya, pelaku industri juga meminta pihak yang telah mendapat izin efektif untuk bisa menerbitkan reksa dana tersebut.

"Memang OJK berperan sebagai regulator dan kami wajib siap menjalankan. Namun yang diminta oleh industri adanya penyesuaian waktu karena ada beberapa manajer investasi yang sudah menyiapkan produk dan mendapat izin efektif," tegasnya.

Larangan tersebut disampaikan OJK melalui surat bernomor S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum.

Dalam surat itu otoritas melarang manajer investasi untuk menerbitkan reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi baru menggunakan aset dasar MTN. Namun aturan ini tidak berlaku surut.

Kebijakan ini memiliki beberapa konsekuensi. Salah satunya adalah berkurangnya dana kelolaan alias asset under management (AUM) mengingat minat pasar terhadap reksa dana dengan underlying asset MTN juga cukup tinggi.

Kata Hanif, produk ini dipilih karena memiliki kemudahan dalam penerbitan. Selain prosesnya yang cukup mudah, MTN juga menjadi instrumen investasi yang cukup murah sehingga beban pelaku industri bisa berkurang.

President dan CEO Pinnacle Investment Guntur Putra menambahkan, konsekuensi dari pelarangan ini adalah berkurangnya jumlah produk reksa dana, terutama untuk reksa dana terproteksi. "Yang utama itu, peluncuran produk akan tidak banyak karena ada instrumen aset yang dilarang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper