Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI ATURAN MTN: Emiten Berpeluang Cari Pendanaan Lain

Pengetatan aturan medium term notes atau MTN kemungkinan akan menyebabkan sejumlah emiten yang berencana menerbitkan instrumen tersebut akan mengalihkan pilihan instrumen surat utang.
Ilustrasi/www.hennionandwalsh.com
Ilustrasi/www.hennionandwalsh.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pengetatan aturan medium term notes atau MTN kemungkinan akan menyebabkan sejumlah emiten yang berencana menerbitkan instrumen tersebut akan mengalihkan pilihan instrumen surat utang.

Salyadi Saputra, Direktur Utama Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo, mengatakan bahwa konsekuensi pengetatan aturan emisi MTN kemungkinan akan memaksa emiten yang hendak menerbitkan MTN mengalihkan pilihannya pada obligasi atau pinjaman bank.

Ada banyak keunggulan MTN yang menyebabkan instrumen ini dipilih selama ini. Bila keuntungan tersebut tidak lagi ada, alasan bagi emiten untuk lebih memilih instrumen ini menjadi terbatas.

“Pasti mereka akan hitung-hitungan lagi dari segi timing, biaya, dan prosesnya. Kalau lebih lama dan mahal, tentunya akan mempengaruhi juga keputusan mereka,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (13/7/2018).

Salyadi mengatakan, emisi MTN sepanjang semester pertama tahun ini tergolong tinggi, mencapai Rp16,2 triliun. Nilai ini meningkat 156,9% dibandingkan nilai emisi MTN pada semester pertama 2017 yang senilai Rp6,3 triliun.

Mandat emisi MTN per 30 Juni 2018 juga mencapai Rp24,71 triliun yang seharusnya terbit pada kuartal ketiga hingga akhir tahun ini.

Menurutnya, pengetatan aturan OJK pasti akan berpengaruh pada realisasi emisi MTN selanjutnya, meskipun saat ini belum terlihat.

Beberapa emiten atau issuer MTN sudah sempat mendatangani Pefindo untuk mempertanyakan kelanjutan manfaatan instrumen MTN ini menanggapi wacana pengetatan yang beredar dari OJK. Pefindo belum dapat memberikan banyak penjelasan bagi mereka, lantaran peraturan terbaru pun belum terbit.

Diberitakan sebelumnya, OJK dalam kajian terbaru berencana mengetatkan mekanisme penerbitan MTN menjadi hampir sama dengan obligasi.

Padahal, berbeda dibandingkan obligasi, MTN selama ini diterbitkan tanpa harus melalui mekanisme penawaran umum dan pendaftaran di OJK, tanpa keikutsertaan underwriter, tanpa kewajiban pencatatan di Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, emiten MTN tidak diwajibkan melakukan pemeringkatan, dan tanpa kewajiban keterbukaan informasi publik. Jumlah investornya pun tidak perlu terlalu banyak sebanyak investor obligasi.

Hal ini memungkinkan MTN diterbikan dengan proses yang singkat dan biaya yang lebih rendah. Hanya saja, sebagai risiko, MTN kerap harus menanggung bunga lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi untuk tenor dan peringkat yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper