Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTN Diatur lebih Ketat, Dinilai Rancu dengan Regulasi Obligasi

Untuk menghindari kasus gagal bayar dan memperkuat transparansi, Otoritas Jasa Keuangan akan memperketat proses penerbitan obligasi jangka menengah atau medium term notes, dengan cara menyamakan proses penerbitannya dengan obligasi yang lebih kompleks.
Lima besar pemilik Medium Term Note (MTN)./Bisnis-Husin Parapat
Lima besar pemilik Medium Term Note (MTN)./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA — Untuk menghindari kasus gagal bayar dan memperkuat transparansi, Otoritas Jasa Keuangan akan memperketat proses penerbitan obligasi jangka menengah atau medium term notes, dengan cara menyamakan proses penerbitannya dengan obligasi yang lebih kompleks.

Regulasi MTN menjadi topik hedline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Kamis (12/7/2018). Ini laporan selengkapnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas memang terus berusaha menertibkan penerbitan MTN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ingin kasus kegagalan berinvestasi di MTN terulang kembali. Kejadian gagal bayar MTN terakhir terjadi dalam kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan yang telah dibekukan usahanya 2 bulan lalu.

Kini, dalam kajian OJK terbaru, mekanisme penerbitan surat utang jenis ini akan diatur lebih tertib.

“Kami sedang menyiapkan aturan main tentang MTN yang terbaik untuk industri. Kami harapkan tahun ini regulasinya bisa selesai. Secara keseluruhan sedang dibahas, nanti kami keluarkan dalam bentuk paket aturan baru,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Bisnis, Rabu (11/7/2018).

Awalnya, wacana mengenai penertiban penerbitan MTN hanya sebatas kewajiban untuk menggunakan rating dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama ini, kedua hal tersebut tidak bersifat wajib.

Namun dalam perkembangannya, otoritas mencoba untuk memerinci ketentuan tersebut melalui aturan teknis. Dengan disamakannya proses penerbitan MTN dengan obligasi, maka penerbit harus menggunakan jasa penjamin emisi efek alias underwriter untuk menawarkan surat utangnya. Selain itu, penerbit juga harus mendapatkan surat izin efektif dari OJK.

“Itu termasuk yang kami diskusikan. Intinya kami ingin yang terbaik untuk penerbit, investor, regulator, dan industri secara keseluruhan,” tutur Fakhri.

Selama ini, penerbitan MTN memang lebih mudah dibandingkan dengan obligasi. MTN menjadi salah satu jalan pintas bagi korporasi yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. MTN tidak memerlukan pernyataan efektif dari OJK, tidak wajib didaftarkan di KSEI dan dicatatkan di BEI, dan tidak wajib rating.

Penawaran MTN kepada investor dilakukan terbatas yakni maksimal kepada 100 pihak atau calon investor dan realisasi investor kurang dari 50 pihak dan penerbitannya dapat dilakukan sesuai dengan proyek yang ditawarkan. Kupon MTN umumnya lebih tinggi, karena jumlah investor terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan issuer lebih kecil karena prosesnya singkat.

Analis Fixed Income PT MNC Sekuritas I Made Adi Saputra mengatakan bahwa rencana aturan tersebut memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya adalah akan tercipta good corporate governance (GCG) dalam proses penerbitan dan operasional bagi penerbit.

Namun, di sisi lain, bila proses penerbitannya disamakan dengan penerbitan obligasi atau penawaran umum, maka akan memberatkan penerbit.

“Karena, sebenarnya MTN lebih bersifat private placement. Ambil contoh ada investor strategis yang mau membiayai emiten. Dengan menerbitkan MTN akan mudah bagi investor dan emiten karena sudah ada kesepakatan mengenai struktur MTN yang akan diterbitkan,” jelasnya, Rabu (11/7).

Apabila menggunakan mekanisme seperti penawaran umum, waktu yang dibutuhkan lebih lama. Selain itu, biaya yang dikeluarkan oleh penerbit surat utang juga lebih besar.

Made menyarankan, seharusnya OJK yang berperan lebih aktif untuk menertibkan MTN dengan meningkatkan pengawasan sehingga proses penerbitan dan kemampuan perusahaan penerbit bisa diketahui dengan detail. “Sebenarnya yang perlu ditegakkan bukan pada proses penerbitan, tapi pengawasan industrinya juga,” tegasnya.

David Agus, Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. selaku penerbit MTN mengatakan, jika proses penerbitan MTN memakan waktu lama, instrumen pendanaan ini tidak akan dilirik oleh perusahaan.

“Selama proses lebih cepat akan menjadi opsi lebih menarik. Akan tetapi jika prosesnya sama panjangnya dengan obligasi ya mending menerbitkan obligasi,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/7).

Adapun, untuk syarat lain seperti harus tercatat di bursa dan menggunakan rating, tidak sulit untuk dipenuhi oleh penerbit. Yang terpenting, proses penerbitan ini harus cepat. “Pada dasarnya kami tidak masalah dengan adanya izin efektif dari OJK juga,” ujar David.

Sementara itu, Direktur Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Wahyu Trenggono menjelaskan, sebenarnya selama ini beberapa perusahaan penerbit MTN juga telah menggunakan jasa underwriter. Hanya saja, peran penjamin emisi di Indonesia masih belum efektif yakni hanya mempertemukan antara penerbit dan investor.

Menurutnya, OJK juga harus menyusun ketentuan teknis mengenai tugas serta kompetensi dari underwriter dalam membantu penerbitan MTN. “Karena selama ini ada underwriter yang mensyaratkan rating, ada yang tidak. Jadi perlu keseragaman,” kata dia.

Wahyu menambahkan, poin penting yang harus ditangani oleh otoritas adalah mengenai biaya yang dikeluarkan oleh penerbit. Jika mekanismenya akan disamakan dengan obligasi, otomatis biaya yang dikeluarkan akan lebih besar.

“Pengaturan ini bagus, tapi jangan sampai menimbulkan beban biaya tambahan. Karena keuntungan MTN dibandingkan obligasi karena prosesnya cepat dan biayanya murah,” ujar Wahyu.

Asosiasi Emiten Indonesia menilai rencana OJK untuk meninjau ulang syarat-srayat bagi penerbitan MTN menjadi hampir serupa dengan syarat-syarat penerbitan obligasi akan mengaburkan perbedaan antara kedua produk tersebut.

RANCU

Isakayoga, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, mengatakan bahwa rencana tersebut perlu dipertimbangkan kembali oleh OJK. Bila peraturan MTN menjadi mirip dengan obligasi dan hanya berbeda dari segi tenornya, pemanfaatan kedua produk akan menjadi rancu.

Padahal, selama ini emiten menggunakan masing-masing produk tersebut karena mempertimbangkan perbedaan yang ditawarkan keduanya. Bila sama saja, emiten yang selama ini membutuhkan MTN karena karakternya yang cepat akan kesulitan untuk mendapatkan sumber dana serupa.

Dengan rencana penerapan persyataran MTN seperti itu, AEI mempertanyakan pula kewajiban keterbukaan informasi publik bagi MTN nantinya, sebab produk ini sudah tidak lagi berbeda seperti obligasi.

Sementara itu, salah satu perusahaan yang akan menerbitkan MTN, yakni PT Waskita Beton Precast Tbk. mengaku siap menaati aturan tersebut bila sudah ada ketentuan final.

Meskipun baru dalam tahap kajian, perusahaan pelat merah itu telah melakukan persiapan untuk menerbitkan MTN. "Kami menggunakan jasa konsultan underwriter, dan nanti dalam penerbitannya juga akan menggunakan underwriter," kata Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk. Ratna Ningrum, Rabu (11/7).

Saat ini, emiten bersandi WSBP itu masih menunggu proses rating dan persetujuan dewan komisaris untuk menerbitkan MTN. Rencananya, perseroan akan mengemisi MTN hingga Rp3 triliun. Adapun, lembaga rating yang digunakan adalah Pefindo dan Fitch.

Terkait dengan jadwal penerbitan, Ratna mengatakan saat ini perseroan masih melakukan peninjauan ulang oleh perusahaan induk. Namun dia memastikan kemungkinan untuk diterbitkan pada tahun ini masih terbuka.

“Kemungkinan tahun ini masih bisa. Tapi memang sampai sekarang belum ketok palu, karena masih ada kajian,” ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper