Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Akan Longgarkan Aturan Pencatatan Saham IPO

Bursa Efek Indonesia menggodok peraturan yang akan merelaksasi persyaratan calon emiten untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan jumlah perusahaan tercatat di BEI.
Direktur Utama PT Map Aktif Adiperkasa (MAA) Michael D Capper (kanan), Komisaris Utama Virendra Prakash Sharma (kedua kanan), Corporate Secretary Ratih D Gianda (tengah), Direktur Independen Suwandi (kedua kiri)  disaksikan Direktur PT Bursa Efek Indonesia Laksono Widio Widodo menekan layar sentuh pembukaan perdagangan saham bersamaan dengan pencatatan saham perdana PT MAA di Jakarta, Kamis (5/7/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Map Aktif Adiperkasa (MAA) Michael D Capper (kanan), Komisaris Utama Virendra Prakash Sharma (kedua kanan), Corporate Secretary Ratih D Gianda (tengah), Direktur Independen Suwandi (kedua kiri) disaksikan Direktur PT Bursa Efek Indonesia Laksono Widio Widodo menekan layar sentuh pembukaan perdagangan saham bersamaan dengan pencatatan saham perdana PT MAA di Jakarta, Kamis (5/7/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia menggodok peraturan yang akan merelaksasi persyaratan calon emiten untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan jumlah perusahaan tercatat di BEI.

Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu target direksi BEI yang baru untuk dikebut tahun ini selain peraturan penyelesaian transaksi T+2.

Laksono mengatakan, ada berbagai skema pencatatan yang akan diberikan kepada para calon emiten tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian. Hal ini akan memungkinkan banyak perusahaan yang selama ini belum bisa listing karena terbentur aturan akhirnya akan bisa listing.

“Yang jelas kita fokus untuk tahun ini. Kita akan melakukan peraturan baru terkait dengan supaya perusahaan-perusahaan yang akan go public lebih mudah melakukan pencatatan,” katanya, Rabu (11/7/2018).

Dirinya enggan merinci lebih detail peraturan terebut, tetapi secara umum peraturan tersebut akan melonggarkan peraturan yang sudah ada sekarang tentang penawaran umum perdana atau initial public offering/ IPO. Misalnya saha, perusahaan skala UMKM yang belum untung dapat listing asalkan memiliki aset yang baik dan dapat dibuktikan. Selain itu juga akan diatur lebih detail tentang IPO perusahaan startup atau perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi.

Dirinya mencontohkan perusahaan perkebunan yang sudah memiliki aset kebun yang nyata atau perusahaan tambang mineral yang masih tahap pra-eksplorasi tetapi memiliki izin usaha pertambangan akan dimungkinkan untuk melakukan IPO.

Pada peraturan sebelumnya, perusahaan skala UMKM sudah dapat listing di papan pengembangan dengan persyaratan minimal aset fisik bersih atau net tangible asset mencapai Rp5 miliar, meskipun belum mencatatkan untung.

Sementara itu, direksi BEI sebelumnya juga membuka wacana dimungkinkannya perusahaan tambang pra-eksplorasi untuk IPO. Selama ini, aturan yang ada hanya mengakomodasi perusahaan yang sudah melewati tahap eksplorasi untuk IPO, bukan yang pra-eksplorasi.

Eksplorasi tambang mencakup segala proses terkait kegiatan penyelidikan lapangan dalam rangka penggalian informasi dan pengumpulan data untuk kegaitan tambang. Setelah tahap ekplorasi, perusahaan tambang baru akan memasuki tahap eksploitasi, yakni penggalian atau pengerukan hasil tambang.“Finalnya saya rasa bisa tahun ini,” katanya.

Meskipun demikian, dirinya mengaku belum membahas kemungkinan untuk pemangkasan listing fee bagi emiten baru. Padahal, hal ini merupakan salah satu harapan dari Asosiasi Emiten Indonesia terhadap direksi BEI yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper