Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Analis Nilai Revisi Aturan Emisi MTN Tidak Akan Efektif

Analis menilai rencana OJK untuk meninjau ulang syarat-srayat bagi penerbitan medium term notes/ MTN menjadi hampir serupa dengan syarat-syarat penerbitan obligasi tidak akan berdampak signifikan bagi sasaran yang dituju tentang perlindungan investor.

Bisnis.com, JAKARTA—Analis menilai rencana OJK untuk meninjau ulang syarat-srayat bagi penerbitan medium term notes/ MTN menjadi hampir serupa dengan syarat-syarat penerbitan obligasi tidak akan berdampak signifikan bagi sasaran yang dituju tentang perlindungan investor.

Anil Kumar, Manager Investasi dan Portofolio Ashmore Asset Management, mengatakan bahwa hadirnya MTN memang dibutuhkan sebagai instrumen alternatif bagi pembiayaan perusahaan. Pengetatan aturan atas MTN tidak serta merta akan mengurangi tingkat risikonya.

OJK memiliki rencana untuk mengetatkan aturan emisi MTN, di antaranya kewajiban pemeringkatan dan pencatatan di BEI. Belakangan, muncul wacana agar MTN juga perlu mendapat izin efektif OJK serta melibatkan underwriter dalam penjualannya.

Anil mengatakan, lembaga pemeringkat mana pun tidak dapat menjamin risiko gagal bayar dari satu perusahaan penerbit surat utang, sebab opini peringkat yang diberikan hanyalah mencerminkan kondisi perusahaan pada saat opini diberikan, bukan setelahnya.

Meskipun memiliki peringkat yang baik, perusahaan tetap tidak tertutup pada risiko bisnis yang tidak terduga yang seketika bisa merusak kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Menurutnya, alih-alih mengetatkan aturan penerbitan MTN, pihak investor lah yang harus didorong agar mampu secara mandiri melakukan analisis risiko atas perusahaan yang diinvestasikannya. Bila tidak mampu, sebaiknya menggunakan jasa manager investasi.

“Memang itu bagus untuk pengawasan dan controlling, dari segi regulator itu bagus. Namun, menurut saya tidak akan mengubah apapun. Investor itu diharapkan dan diwajibkan untuk tahu ketika akan bertransaksi untuk investasinya,” katanya, Rabu (11/7/2018).

Sementara itu, menurutnya bagi emiten adanya pengetatan aturan MTN tidak akan terlalu menjadi persoalan selama instrumen tersebut bisa memberikan dana dengan biaya yang murah dibandingkan dengan instrumen lain.

Oleh karena itu, dirinya berharap fokus kebijakan justru pada pendidikan investor. Meski begitu, dirinya percaya OJK akan cukup akomodatif untuk mempertimbangkan padangan seluruh pemangku kepentingan sebelum memberlakukan pengetatan aturan MTN tersebut.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan akan memperketat proses penerbitan obligasi jangka menengah atau medium term notes, dengan cara menyamakan proses penerbitannya dengan penerbitan obligasi yang cenderung lebih lama.

Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas memang terus berusaha menertibkan penerbitan MTN. Dalam kajian terbaru, mekanisme penerbitan surat utang jenis ini akan disamakan dengan penerbitan obligasi.

"Kami sedang menyiapkan aturan main tentang MTN yang terbaik untuk industri. Kami harapkan tahun ini regulasinya bisa selesai. Secara keseluruhan kami sedang bahas, nanti kami keluarkan dalam bentuk paket aturan baru," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada , Rabu (11/7).

Awalnya, wacana mengenai penertiban penerbitan MTN hanya sebatas kewajiban untuk menggunakan rating dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama ini, kedua hal tersebut tidak bersifat wajib.

Namun dalam perkembangannya, otoritas mencoba untuk memerinci ketentuan tersebut melalui aturan teknis. Dengan disamakannya proses penerbitan MTN dengan obligasi, maka penerbit MTN harus menggunakan jasa penjamin emisi efek alias underwriter untuk menawarkan MTN mereka. Selain itu, penerbit juga harus mendapatkan surat izin efektif dari OJK.

"Itu termasuk yang kami diskusikan. Intinya kami ingin yang terbaik untuk penerbit, investor, regulator, dan industri secara keseluruhan," jelasnya.

Selama ini, penerbitan MTN memang lebih mudah dibandingkan dengan obligasi. MTN menjadi salah satu jalan pintas bagi korporasi yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. MTN tidak memerlukan pernyataan efektif dari OJK, tidak wajib didaftarkan di KSEI dan dicatatkan di BEI, dan tidak wajib rating.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper