Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPO PERUSAHAAN TAMBANG: Ketahanan Perusahaan Jadi Syarat Utama

Bursa Efek Indonesia akan melanjutkan rencana terkait dengan pemberian peluang kepada perusahaan tambang yang masih dalam tahap eksplorasi untuk bisa melakukan penawaran umum perdana saham di Bursa Efek Indonesia.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia akan melanjutkan rencana terkait dengan pemberian peluang kepada perusahaan tambang yang masih dalam tahap eksplorasi untuk bisa melakukan penawaran umum perdana saham di Bursa Efek Indonesia.

Pelonggaran akan diberikan kepada perusahaan pertambangan di sektor mineral, batu bara, serta minyak dan gas. Adapun, ketahanan perusahaan akan menjadi syarat utama yang diberlakukan oleh otoritas pasar modal bagi perusahaan yang berencana IPO.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) IGD Nyoman Yetna Setia menjelaskan, perusahaan yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut haruslah mampu bertahan dalam periode waktu tertentu.

"Perusahaan kan selalu berekspansi. Dalam hal itu harus ada periode tertentu untuk perencanaan. Periode tertentunya berapa tahun ini yang masih terus kami matangkan, karena ini masih tahap awal," kata dia, Senin (9/7).

Dia memahami, pelonggaran ini memunculkan risiko yang cukup besar. Namun, bursa telah melakukan antisipasi dengan memanfaatkan jasa tenaga ahli di sektor pertambangan dan geologi untuk mengetaui keberadaan dan volume cadangan energi.

Selain itu, proses pengenalan ke investor juga harus dilakukan secara terbuka karena ini menimbulkan risiko yang cukup besar. Bursa juga telah berkomunikasi dengan asosiasi pertambangan dan ahli geologi untuk menyusun teknis dari proses ini.

"Nanti akan ada orang yang memberi penilaian dan penjelasan mengenai berapa cadangan yang tersedia dari hasil eksplorasi perusahaan. Ini berlaku tidak hanya untuk batu bara saja, tapi minyak dan gas juga," ujarnya.

Relaksasi untuk perusahaan tambang ini rencananya akan tertuang dalam revisi Peraturan I-A-1: Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep—00100/BEI/10-2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ini merupakan pengembangan dari peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Non-Saham di Bursa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper