Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN IPO: Underwriter Jadi Pembeli Siaga Jatah Investor Ritel

Kekhawatiran perusahaan sekuritas terbukti. Dalam penyusunan aturan mengenai penjatahan investor ritel saat initial public offering (IPO), penjamin emisi alias underwriter harus menjadi pembeli siaga jika saham tidak terserap.
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kekhawatiran perusahaan sekuritas terbukti. Dalam penyusunan aturan mengenai penjatahan investor ritel saat initial public offering (IPO), penjamin emisi alias underwriter harus menjadi pembeli siaga jika saham tidak terserap.

Padahal sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meminta kepada otoritas pasar modal untuk merumuskan alternatif jika penjatahan saham tersebut tidak terserap investor ritel sehingga underwriter tidak dijadikan sebagai tumpuan.

"Kalau tidak laku di pasar tugasnya underwriter. Underwriter harus tanggungjawab untuk membeli, karena mereka sudah komitmen penuh," kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio, Rabu (6/6/2018).

Dia menjelaskan, konsep dari penyusunan regulasi ini secara umum sama dengan mekanisme yang selama ini terjadi di pasar, di mana penjamin emisi memiliki fungsi sebagai pelaksana dan pembeli siaga.

Yang menjadi pembeda adalah otoritas ingin memberikan kesempatan lebih besar kepada investor ritel.

"Peraturan soal bookbuilding ini akan menyeimbangkan [antara investor ritel dan institusi. Tujuan dari regulasi ini bagus," tegasnya.

BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun aturan mengenai electronic book building tersebut. Bahkan, otoritas telah menyiapkan skenario jika jatah saham untuk investor ritel kelebihan peminat yakni dengan mekanisme clawback.

Seperti diberitakan Bisnis pada 22 Mei 2018, besaran clawback ditentukan berdasarkan nilai penawaran umum. Dalam skema clawback ini, OJK menggolongkan penawaran umum menjadi lima golongan. Golongan I adalah batas minimal alokasi awal efek sebesar 12,5%, dan Golongan V batasan minimal alokasi awal efek sebesar 2,5%.

Sementara itu, penjamin emisi memang bertugas untuk menjadi pembeli siaga jika saham yang dilepas oleh perusahaan tidak terserap pasar. Namun dalam konteks penjatahan ini, para underwriter berpendapat berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper