Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pancing Privatisasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) Minta UU BUMN Direvisi

Desakan agar UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera direvisi semakin kuat. Kali ini, permintaan untuk mengubah regulasi itu datang dari pasar modal.
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Desakan agar UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera direvisi semakin kuat. Kali ini, permintaan untuk mengubah regulasi itu datang dari pasar modal.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi beleid tersebut karena dianggap menghambat proses privatisasi perusahaan pelat merah.

"Dengan UU BUMN itu privatisasi susah, ada 25 langkah yang harus dilewati. UU itu harus direvisi supaya prosesnya bisa lebih mudah," kata Tito, Selasa (5/6/2018).

Dia menjelaskan, peran perusahaan swasta dalam pembangunan sangat penting untuk meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu peluangnya adalah masuknya perusahaan swasta di pasar modal.

Alasannya, perusahaan swasta lebih fleksibel, berbeda dengan BUMN yang membutuhkan proses serta tahapan panjang untuk melakukan aksi korporasi. Sementara itu, Tito melihat ada peluang BUMN untuk berkontribusi lebih besar melalui pasar modal.

"Tujuan dari revisi UU BUMN itu adalah privatisasi menambah ekiti sehingga BUMN semakin kuat. Kalau ekuiti BUMN kuat beban APBN akan ringan," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, desakan untuk melakukan revisi UU BUMN juga datang dari badan Legislasi (Baleg) DPR. Tujuan utamanya adalah mengatur penguatan perusahaan pelat merah di Tanah Air.

Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto menjelaskan, dalam penguatan RUU BUMN akan mengatur tentang perlindungan terhadap aset negara. Karena aset negara ditujukan untuk kemakmuran masyarakat.

"BUMN ini adalah badan usaha yang mereka bersaing dengan badan usaha swasta lainnya, jadi mesti diberi keleluasaan, supaya mereka bisa bener-benar menjadi pemain bisnis yang andal," kata dia.

Dengan adanya aturan yang kurang fleksibel saat ini, kata dia, maka mayoritas BUMN kalah bersaing dengan perusahaan swasta.

Dalam pasal 74 beleid itu dinyatakan, privatisasi bertujuan untuk memperluas kepemilikan masyarakat, meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, serta menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang kuat.

Selain itu juga untuk menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif, menciptakan persero yang berdaua saing dan berintegrasi global, serta menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper