Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhitungan Valuasi Belum Final, RUPSLB PGAS Batal

Sekertaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, RUPSLB pada 29 Juni 2018 dibatalkan karena proses valuasi Pertagas masih berlangsung sampai dengan saat ini. Idealnya, sebelum RUPSLB, manajemen PGN harus memberi tahu kepada pemegang saham melalui keterbukaan informasi soal transaksi Pertagas ke PGN.
Pengisian BBG bus Tranjakarta oleh Perusahaan Gas Negara.
Pengisian BBG bus Tranjakarta oleh Perusahaan Gas Negara.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) pada 29 Juni 2018 disebabkan proses perhitungan valuasi PT Pertagas masih berlangsung.

Dalam keterbukaan informasi, Jumat (25/5/2018), Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim menyampaikan, RUPSLB perseroan pada 29 Juni 2018 dibatalkan. "Oleh karena itu, kami merevisi pemberitahuan (perihal RUPSLB) yang sebelumnya diumumkan pada 17 Mei 2018," paparnya.

Agenda RUPSLB pada akhir Juni 2018 itu ialah persetujuan transaksi material terhadap rencana pengambilalihan saham PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PGN dari PT Pertamina (Persero). Hal ini merupakan lanjutan pengembangan Holding BUMN Migas.

Saat dikonfirmasi Bisnis, Sekertaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, RUPSLB pada 29 Juni 2018 dibatalkan karena proses valuasi Pertagas masih berlangsung sampai dengan saat ini. Idealnya, sebelum RUPSLB, manajemen PGN harus memberi tahu kepada pemegang saham melalui keterbukaan informasi soal transaksi Pertagas ke PGN.

"Ya pemberitahuan informasi transaksi harusnya sebelum RUPSLB (mencakup skema transaksi Pertagas ke PGN dan nilainya)," ujarnya kepada Bisnis.

Mengenai kapan pengumuman transaksi Pertagas ke PGN, dan tanggal RUPSLB PGN yang tertunda, sambung Rachmat, perusahaan akan segera memprosesnya setelah hasil valuasi didapatkan.

"Segera kalau hasil valuasi (Pertagas rampung), akan diproses lagi secepatnya (untuk pengumuman transaksi dan RUPSLB)," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper