Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rights Issue, Barito Pacific (BRPT) Patok Harga Pelaksanaan Rp2.330 per Saham

PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) menetapkan harga pelaksanaan Rp2.330 per saham dalam melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) II melalui penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Barito Pacific
Barito Pacific

Bisnis.com, JAKARTA--PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) menetapkan harga pelaksanaan Rp2.330 per saham dalam melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) II melalui penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Dalam publikasi perseroan Rabu (23/5/2018), disebutkan BRPT menawarkan 4,39 miliar saham dengan harga pelaksanaan Rp2.330. Artinya, perseroan berpotensi meraih pendanaan melalui PUT II senilai Rp10,25 triliun. 

"Setiap 63 pemegang saham lama yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 5 Juni 2018 berhak atas 20 HMETD," papar manajemen BRPT.

Bersamaan dengan PUT II ini, perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 1,09 miliar Waran Seri I. Volume itu sekitar 7,88% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor saat pernyataan pendaftaran PUT II.

Setiap 4 saham hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 Waran Seri I untuk membeli saham BRPT. Ada dua ketentuan dalam pelaksanaan penerbitan waran.

Pertama atau Tahap I, pada tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 30 Juni 2020 dengan harga pelaksanaan Waran Tahap I Rp1.864 per saham.

Kedua atau Tahap II, pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 3 Juni 2021 dengan harga pelaksanaan Waran Tahap II Rp2.330 per saham.

"Sehingga keseluruhan Waran Seri I sebanyak-banyaknya bernilai Rp2,56 triliun," tulis manajemen.

Dengan demikian, BRPT berpotensi meraup pendanaan Rp12,81 triliun. Berdasarkan catatan Bisnis, nilai itu lebih rendah dari target awal perolehan dana sebanyak-banyaknya US$1 miliar.

Jumlah saham yang diterbitkan juga dipangkas. Sebelumnya perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 5,6 miliar saham baru dalam PUT II dan 1,4 miliar waran. 

Manajemen BRPT mengingatkan, pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya dalam PUT II akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi maksimal 23,96%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper