Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Skema Penjatahan Saham IPO untuk Investor Ritel yang Ditawarkan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menawarkan persentase angka untuk penjatahan investor ritel dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan  (kedua kiri) didampingi Direktur BEI Samsul Hidayat (kiri), Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kedua kanan), dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting membuka perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan, sekaligus membuka masa penawaran atau launching Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri 014 di Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan (kedua kiri) didampingi Direktur BEI Samsul Hidayat (kiri), Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kedua kanan), dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting membuka perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan, sekaligus membuka masa penawaran atau launching Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri 014 di Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menawarkan persentase angka untuk penjatahan investor ritel dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Dari data yang diperoleh Bisnis.com, otoritas menetapkan angka yang berbeda-beda tergantung dari nilai penawaran umum. Semakin besar nilai penawaran umum, maka semakin kecil penjatahan untuk investor ritel.

OJK membagi penjatahan terpusat atau pool allotment tersebut menjadi dua, yakni penjatahan terpusat ritel atau pool ritel dan penjatahan terpusat nonritel alias pool nonritel. Keduanya memiliki kesempatan yang sama.

Investor yang berpartisipasi dalam book building akan diberikan porsi penjatahan lebih. Dalam rumusannya, porsi yang ditawarkan oleh OJK yakni 2:1. Sementara itu, penjatahan terlebih dahulu untuk pesanan paling banyak 10 lot.

Persentase penjatahan paling tinggi adalah 12,5% untuk nilai penawaran umum kurang dari sama dengan Rp250 miliar. Adapun besaran minimal adalah 2,5% untuk nilai penawaran lebihd ari Rp2,5 triliun. (lihat tabel)

Ini Skema Penjatahan Saham IPO untuk Investor Ritel yang Ditawarkan OJK

"Iya, itu angka-angka yang sedang dikaji dengan pelaku pasar. Ini angka usulan OJK," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dia masih belum bersedia untuk menyebutkan kapan keputusan mengenai angka tersebut akan dirilis oleh OJK. Rencananya, ketentuan mengenai allotment itu akan dimuat dalam regulasi yang memayungi electronic book building. "Masih kami kaji terus, karena ini masih draf awal," ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) merasa keberatan dengan angka yang ditawarkan OJK tersebut. Komite Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto mengatakan angka yang ideal untuk investor ritel sebesar 5%.

Pada dasarnya, APEI setuju jika besaran porsi penjatahan itu disesuaikan dengan nilai IPO. Namun angka 12,5% dianggap terlalu besar. Kata Ocky, angka ideal ada di kisaran 2,5%-5% untuk investor ritel.

Ada sejumlah kekhawatiran dari APEI. Pertama, jika porsi penjatahan terlalu besar maka perlu ada alternatif strategi jika saham itu tidak sepenuhnya diserap oleh investor ritel. Kedua, regulator perlu menjelaskan definisi dari investor ritel, termasuk batasan maksimal investasi.

"Kalau ratusan juga sampai Rp5 miliar okelah. Tapi kalau sampai Rp90 miliar apa dia masih termasuk investor ritel? Jadi harus ada ketentuan mengenai angkanya juga," ujarnya.

Ketiga, asosiasi meminta kepada regulator untuk melakukan simulasi sebelum aturan ini nantinya diimplementasikan. Tujuannya, agar proses penawaran umum yang dilakukan oleh perusahaan bisa berjalan lancar dan terserap pasar.

Keempat, kecenderungan investor ritel yang sering menjual sahamnya ketika mengalami kenaikan. "Ini yang susah juga. Ritel kalau naik sedikit saja langsung jual. Perlu ada jaminan untuk menahan sahamnya," ujarnya.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio tidak bersedia untuk menyebutkan angka ideal terkait penjatahan investor ritel ini. "Ini yang sedang kami pikirkan terus," kata dia.

Dia menambahkan, semangat dari penyusunan regulasi ini adalah adanya keluhan dari investir ritel yang sering tidak mendapatkan jatah saham saat penawaran umum. Sedangkan di pasar reguler, harga saham pasti menjadi lebih mahal.

Sementara itu, terkait usulan APEI agar ada ketentuan untuk mengunci saham investor ritel sementara waktu, menurut Tito tidak akan diatur. "Bursa tidak bisa mengatur lock saham itu. Itu hanya antara penjual dan pembeli."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper