Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKSA DANA: Agen Penjual Asing Bakal Diseleksi Ketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk menyeleksi masuknya agen penjual efek reksa dana (APERD) asing berbentuk aplikasi. Tujuannya, untuk melindungi penyedia aplikasi lokal sebagai pemasar reksa dana.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk menyeleksi masuknya agen penjual efek reksa dana (APERD) asing berbentuk aplikasi. Tujuannya, untuk melindungi penyedia aplikasi lokal sebagai pemasar reksa dana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis,com, perusahaan penyedia aplikasi asing yang memiliki layanan distributor reksa dana bakal masuk ke Tanah Air. Saat ini, perusahaan tersebut masih menjalani uji kelayakan di OJK.

Belakangan, Bisnis.com mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut berasal dari Australia. Adapun proses pengajuan izin mulai dilakukan oleh perusahaan asing tersebut pada Januari lalu.

"Asing sampai saat ini belum ada yang diterbitkan izinnya. Tapi kalau penjajakan tentu sudah ada. Tapi kami dorong yang lokal untuk maju," kata Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dia menambahkan, secara regulasi otoritas belum berencana untuk melakukan revisi atau menyusun aturan baru mengenai penyedia aplikasi maupun teknologi finansial yang berperan sebagai agen penjual reksa dana.

Regulasi yang ada, yakni Peraturan OJK No. 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Reksa Dana dirasa masih mampu mengakomodasi seluruh kepentingan. Adapun untuk perusahaan asing, filterisasi akan dilakukan dalam konteks uji kelayakan.

"Kami pasti akan minta mereka untuk presentasi, harus dijelaskan perencanaan bisnisnya seperti apa, dan yang duduk di manajemen siapa saja itu akan kami lihat," jelasnya.

Filterisasi ini dilakukan hanya terhadap perusahaan penyedia aplikasi. Adapun untuk APERD yang terafiliasi dengan perusahaan efek ataupun bank asing, maka akan mengikuti aturan yang selama ini ada.

Hingga saat ini, OJK telah menerbitkan tujuh izin untuk APERD fintek, di mana seluruhnya adalah perusahaan lokal. Kata SUjanto, potensi untuk terus bertambahnya penyedia layanan jual beli reksa dana masih cukup besar.

Di sisi lain, total jumlah APERD yang terdaftar di OJK saat ini mencapai 53 perusahaan. Dari jumlah tersebut 41 perusahaan diantaranya telah melakukan transaksi elektronik, baik secara langsung maupun menjalin kemitraan dengan perusahaan lain.

Berdasarkan data OJK, per akhir kuartal I/2018 silam nilai aktiva bersih (NAB) industri reksa dana mencapai Rp496,5 triliun. Kata Sujanto, jika digabungkan dengan reksa dana alternatif seperti kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat, dan produk sejenis lainnya mencapai hampir Rp700 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper