Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

36 Manajer Investasi Tertarik Kelola Dana Haji

Sebanyak 36 manajer investasi telah mengajukan proposal kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menjadi pengelola dana untuk kebutuhan investasi di industri reksa dana.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 36 manajer investasi telah mengajukan proposal kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menjadi pengelola dana untuk kebutuhan investasi di industri reksa dana.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Benny Witjaksono menjelaskan, karena ini sifatnya kompetisi dan terbuka, maka BPKH memberikan waktu hingga akhir bulan ini kepada para manajer investasi itu untuk melakukan revisi proposal.

"Kami dalam tahap melakukan seleksi. Kami tidak mematok jumlah manajer investasi yang akan bermitra, tapi tergangung pada performa mereka, dan fokus mereka ke reksa dana jenis apa," jelasnya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, saat ini jumlah dana haji yang masuk ke surat berharga telah mencapai Rp36 triliun. Rencananya, dana yang akan dimasukkan dalam instrumen investasi lainnya mencapai Rp17 triliun hingga Rp18 triliun.

Namun Benny masih belum bersedia untuk menyebutkan dari jumlah Rp17 triliun sampai Rp18 triliun tersebut berapa persen yang akan masuk ke industri pasar modal syariah, termasuk reksa dana syariah.

"Kami belum akan berbicara banyak karena proposal masih masuk. Jadi tergantung mana yang menguntungkan bagi kami, ini semua kami jajaki," imbuhnya.

Dia menambahkan, BPKH tidak akan terburu-buru dalam menentukan manajer investasi yang akan dijadikan mitra. Lembaga tersebut memiliki waktu yang cukup untuk menentukan jenis investasi dan mitra kerja yang menguntungkan.

Terbukanya keran investasi dana haji ke industri reksa dana berawal dari penerbitan PP No. 5/2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa BPKH berhak untuk menempatkan dana dalam instrumen investasi berbasis syariah seperti saham, reksa dana, maupun sukuk.

Berdasarkan data BPKH, jumlah dana haji per Desember 2017 sebelum diaudit adalah Rp96,6 triliun yang terdiri dari Rp93,5 triliun adalah setoran jamaah dan manfaat, serta Rp3,1 triliun merupakan dana abadi umat.

Tahun lalu, fokus penempatan dan investasi dana haji terbilang masih konvensional yakni 65% di bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah (UUS), serta sisanya atau 35% di sukuk.

Adapun tahun ini porsi investasi akan lebih beragam yakni 50% di BUS/UUS, 20% sukuk, 5% emas, 15% investasi langsung, dan 10% investasi lainnya. Sedangkan pada 2020 mendatang ditargetkan BUS/UUS sebesar 30%, sukuk 35%, emas 5%, investasi langsung 20%, serta investasi lainnya 10%.

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pasar modal menjadi sektor yang harus dimanfaatkan oleh BPKH untuk menginvestasikan dana haji.

Apalagi, performa pasar modal syariah dalam kuartal I/2018 cukup moncer. Per akhir Maret lalu, terdapat 365 saham syariah dengan kapitalisasi pasar yang mencapai Rp3.557 triliun. Adapun reksa dana syariah memiliki 190 produk dengan nilai aktiva bersih mencapai Rp31 triliun.

"Dua-duanya harus masuk, baik di reksa dana atau saham syariah secara langsung. Ini bisa mengoptimalkan dana haji," kata dia.

Menurutnya, jika masuk ke reksa dana BPKH tidak perlu repot untuk mengatur portofolio investasi. Sedangkan jika harus masuk ke saham syariah, maka BPKH harus memiliki tim ahli yang bisa mengelola investasi di pasar saham.

Sementara itu, Justitia Tripurwasani, Director & Chief of Legal, Risk, and Compliance Officer dan Ketua Unit Pengelolaan Investasi Syariah PT Manulife Asset Management Indonesia (MAMI) optimistis dapat dipilih menjadi mitra BPKH.

Untuk saat ini, Justitia belum bisa berkomentar banyak karena belum melakukan komunikasi langsung dengan BPKH. Perseroan, kata dia, harus mengetahui duklu waktu yang dibutuhkan oleh BPKH untuk berinvestasi di reksa dana.

"Berapa lama waktu yang dibutuhkan, ini kami belum mendapatkan informasi. Kami akan memberikan solusi kalau sudah ada komunikasi. Ini bisa reksa dana atau kontrak pengelolaan dana [KPD]."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper