Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Indah Prakarsa Sentosa Tbk. kembali bisa diperdagangkan pada hari ini, sejalan dengan keputusan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi suspensi.
Saham emiten berkode INPS tersebut bisa kembali ditransaksikan baik di pasar reguler maupun pasar tunai sejak perdagangan sesi I hari ini, Kamis (19/4/2018).
"Suspensi atas perdagangan RODA di pasar reguler dan pasar tunai telah dibuka kembali," kata Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi.
Tujuan dari pemberian sanksi ini adalah untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan.
Dalam sepekan terakhir, pergerakan saham INPS memang meningkat cukup tajam. Pada 11 April lalu harga saham perseroan masih di kisaran Rp640. Adapun saat ini harga saham mencapai Rp1.950.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel