Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA UNDERWRITER: BEI Susun Persyaratan Teknis

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun syarat bagi perusahaan sekuritas yang berhak mendapatkan fasilitas pinjaman untuk menjadi penjamin emisi atau underwriter.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun syarat bagi perusahaan sekuritas yang berhak mendapatkan fasilitas pinjaman untuk menjadi penjamin emisi atau underwriter.

Penyaluran dana untuk menjadi penjamin emisi dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) akan dilakukan oleh PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI).

"Syarat pasti ada, saat ini sedang disusun. Termasuk batasan maksimal pinjaman dana sedang dibahas," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini di Gedung BEI, Kamis (12/4/2018).

Dia menjelaskan, PEI bukan mengganti peran perusahaan sekuritas dalam proses IPO. PEI, kata dia, hanya bertugas membantu perusahaan sekuritas anggota bursa untuk memfasilitasi proses go public perusahaan.

Saat ini, PEI masih menunggu penerbitan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sembari menunggu proses izin aktif keluar, BEI tengah menyusun persyaratan teknis terkait pinjaman untuk inderwriter tersebut.

"Masih kami tunggu izinnya. Kalau sudah ada izin tentu ini akan segera beroperasi," imbuhnya.

Sementara itu, bursa bersama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah menyiapkan dana untuk modal tambahan PEI senilai Rp250 miliar, sehingga total modal awal PEI Rp500 miliar.

Penambahan modal ini dilakukan untuk mengantisipasi besarnya antusias anggota bursa untuk mendapatkan fasilitas pinjaman itu, baik untuk underwriter maupun untuk melakukan transaksi marjin. Jika dana dari self regulatory organizations (SRO) tersebut dirasa tidak mencukui, maka PEI akan menggunakan dana dari perbankan.

"Kami tidak ada target serapan dana. Yang penting itu bisa meningkatkan transaksi dan apabila dananya kurang akan terus dicarikan," ujar Hamdi.

Untuk transaksi marjin, bursa mewajibkan perusahaan sekuritas untuk memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp250 miliar. Adapun besaran dana yang bisa dipinjam maksimal senilai Rp100 miliar.

Berdasarkan regulasi bursa, anggota bursa dengan MKBD Rp250 miliar ke atas bisa melakukan transaksi margin terhadap 179 saham. Adapun anggota bursa dengan MKBD di bawah Rp250 miliar hanya bisa melakukan transaksi marjin di saham-saham LQ45.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper