Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Jadi Kendala Dana Pensiun Masuk Reksa Dana

Tak hanya manajer investasi yang mengeluhkan kenaikan pajak pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) juga mengeluhkan pungutan di sektor ini.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tak hanya manajer investasi yang mengeluhkan kenaikan pajak pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) juga mengeluhkan pungutan di sektor ini.

Ketua ADPI Suheri mengatakan, adanya pajak tersebut menjadi kendala pengelola dana pensiun untuk membeli produk reksa dana. Hingga saat ini, porsi dana pensiun yang masuk ke reksa dana hanya sekitar 6,25% dari total dana yang mencapai Rp254 triliun.

"Kalau kami beli saham langsung atau investasi di sektor lain tidak dikenai pajak. Sedangkan beli reksa dana ada pajaknya dan malah akan dinaikkan oleh pemerintah. Jadi ini semakin tidak menarik," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (21/3/2018).

Selama ini, alokasi investasi dana pensiun memang mendapat perlakuan khusus. Dana pensiun wajib menempatkan investasi di surat berharga negara (SBN0 sebesar 30%. Artinya, 70% sisanya bebas diinvestasikan di instrumen apapun.

Namun, selama ini mayoritas dana pensiun ditempatkan di deposito yakni sekitar 26%. Pasalnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, dana pensiun mendapatkan insentif.

Artinya, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dibebaskan dari pajak penghasilan deposito yang sebesar 20%. "Hampir semua investasi kami tidak dikenai pajak. Deposito selama ini juga tidak dikenai pajak," imbuhnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah bisa memberi dispensasi untuk instrumen investasi reksa dana sehingga industri ini bisa lebih berkembang. "Reksa dana ini ada risiko. Masa sudah ada risiko masih dikenai pajak," keluhnya.

Berdasarkan PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, besarnya paak penghasilan bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima wajib pajak reksa dana terus meningkat.

Sebelum 2014, pemerintah tidak mengutip pajak dari sektor ini. Namun, sejak 2014 kutipan ditetapkan sebesar 5% hingga 2020 mendatang. Adapun per 2021, pajak akan dinaikkan menjadi 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper