Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan Menkeu Tentang Nilai Pengalihan Saham PGN ke Pertamina Segera Keluar

Proses pembentukan Holding BUMN Migas tinggal menunggu keluarnya Keputusan Menteri Keuangan terkait nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. yang dialihkan ke PT Pertamina (Persero).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Proses pembentukan Holding BUMN Migas tinggal menunggu keluarnya Keputusan Menteri Keuangan terkait nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. yang dialihkan ke PT Pertamina (Persero).

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno menjelaskan bahwa proses pembentukan Holding BUMN Migas telah memasuki babak akhir. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) diteken Presiden Joko Widodo, kini proses tinggal menunggu nilai pengalihan saham yang akan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

"Sekarang, hanya tinggal menunggu KMK keluar, Insya Allah pekan ini, lalu Pertamina bisa gelar rapat umum pemegang saham," ujarnya lewat siaran pers, Selasa (20/3/2018).

Fajar mengatakan, Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN) telah melakukan integrasi operasional sejak Januari 2018. Langkah tersebut diawali dengan pemetaan pengoperasian pipa-pipa gas.

Selain itu, sambungnya, Kementerian BUMN juga telah merombak nomenklatur direksi Pertamina. Hal itu menjadi satu rangkaian dari keseluruhan proses pembentukan Holding BUMN Migas.

Sebagai catatan, PP Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT Pertamina, menjadi payung hukum pembentukan Holding BUMN Migas. Beleid tersebut mengatur penambahan penyertaan modal negara yang dimaksud yakni pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia di PGN kepada Pertamina.

Penyertaan modal negara yang dimaksud sebanyak 13,80 miliar saham Seri B milik negara yang ditempatkan dan disetor penuh oleh negara di PGN. Nilai pengalihan saham akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper