Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA PERLINDUNGAN PEMODAL: BEI Kaji Kenaikan Menjadi Rp500 Juta per Investor

Otoritas pasar modal mengkaji kemungkinan untuk meningkatkan nilai batasan nilai ganti rugi per investor atau dana perlindungan pemodal (DPP) di pasar modal akibat fraud atau penggelapan dana oleh broker nakal menjadi Rp500 juta dari saat ini Rp100 juta.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (tengah) menyampaikan paparan terkait perkembangan pasar modal Indonesia didampingi oleh Direktur Alpino Kianjaya (kiri) dan Direktur Hamdi Hassyarbaini, di Jakarta, Selasa (6/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (tengah) menyampaikan paparan terkait perkembangan pasar modal Indonesia didampingi oleh Direktur Alpino Kianjaya (kiri) dan Direktur Hamdi Hassyarbaini, di Jakarta, Selasa (6/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas pasar modal mengkaji kemungkinan untuk meningkatkan nilai batasan nilai ganti rugi per investor atau dana perlindungan pemodal (DPP) di pasar modal akibat fraud atau penggelapan dana oleh broker nakal menjadi Rp500 juta dari saat ini Rp100 juta.

Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa dulunya dana ganti rugi ini hanya Rp25 juta, tetapi sejak 2015 lalu sudah meningkat menjadi Rp100 juta. Namun, nilai ini masih jauh lebih rendah bila dibandingkan nilai yang diberlakukan oleh pasar modal negara-negara tetangga.

“Di kawasan Asia, Hong Kong, Singapura, Asean rata-rata memang Rp500 juta. Kita ingin seperti itu tetapi untuk itu biasanya diambil dari iuran broker, selama ini bursa membantu subsidi iuran broker. Suatu saat kita inginnya Rp500 juta, sama seperti di Asean,” katanya, Selasa (13/3/2018).

Tito tidak mengungkapkan kapan target tersebut bisa dicapai. Sejauh ini, iuran broker untuk dana perlindungan nasabah ini sepenuhnya ditanggung bursa sebagai bagian dari dukungan bursa bagi kesehatan industri pasar modal.

Idealnya, iuran ini ditanggung broker untuk bisa mencapai target tersebut. Iuran ini merupakan dana abadi yang disimpan untuk perlindungan konsumen bila sewaktu-waktu terjadi adanya penggelapan dana nasabah di pasar modal. Sejauh ini, kasus tersebut belum pernah terjadi di Indonesia.

Tito mengatakan, pada prinsipnya transaksi di bursa aman sebab ada lembaga kliring yang menjaminnya. Namun, bila fraud bisa saja terjadi dan investor perlu dijamin bahwa dananya aman. Dengan meningkatkan nilai maksimal ganti rugi, investor akan merasa lebih aman dengan dananya.

“Idealnya tidak sampai 3-4 tahun dari sekarang bisa Rp500 juta. Bagaimananya, kita duduk dengan broker. Harusnya 100% itu iuran broker, tetpai kita tahun lalu broker lagi susah sehingga uangnya dari bursa berdasarkan keputusan OJK waktu itu,” katanya.

Selama ini, pengelolaan dana ganti rugi nasabah ini ditangani ole PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Dengan DPP Rp500 juta, setiap kerugian investor akibat fraud akan diganti maksimal Rp500 juta.

BIla nilai kerugian investor lebih dari itu, sisanya akan ditagihkan oleh P3IEI kepada perusahaan sekuritas dari broker yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper