Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jababeka (KIJA) Ingin PLN Beli Listrik dari Bekasi Power

PT Bekasi Power (BP), anak usaha PT Jababeka Tbk., (KIJA) berupaya bernegosiasi dengan PT PLN (Persero) untuk kembali membeli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) milik perseroan.
Kawasan Industri Jababeka/Reuters-Supri
Kawasan Industri Jababeka/Reuters-Supri

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bekasi Power (BP), anak usaha PT Jababeka Tbk., (KIJA) berupaya bernegosiasi dengan PT PLN (Persero) untuk kembali membeli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) milik perseroan.

Corporate Secretary KIJA Muljadi Suganda menyampaikan, BP terus berupaya melakukan pembicaraan dengan PLN agar pembangkit listrik perseroan dapat beroperasi kembali. BP juga melakukan upaya menurunkan harga gas melalui renegosiasi dengan perusahaan pemasok.

“Tujuan renegosiasi dengan perusahaan pemasok gas adalah agar harga jual listrik ke PLN dapat lebih kompetitif,” paparnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/3/2018).

Dalam situs resminya, Jababeka menuliskan pemasok gas untuk pembangkit listrik perusahaan ialah PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Bayu Buana Gemilang, anak usaha PT Pertamina (Persero).

Muljadi menyampaikan, penentuan pembayaran antara BP dan PLN terdiri dari empat komponen, yakni biaya investasi (komponen A), biaya operasi dan pemeliharaan tetap (komponen B), biaya bahan bakar (komponen C), serta biaya operasi dan pemeliharaan variabel (komponen D).

Pemberlakukan reverse shutdown membuat penagihan komponen C dan D adalah 0. Namun, pembayaran komponen A dan B tetap sesuai dengan ketersediaan seperti pembangkit beroperasi normal.

Berdasarkan estimasi hitungan perusahaan, pendapatan BP selama reverse shutdown berkisar Rp31 miliar per bulan. Jumlah ini menurun 60%-70% dari kondisi normal, karena tidak ada tagihan komponen C dan D.

Namun, sambung Muljadi, penurunan pendapatan ini juga diikuti secara proporsional oleh berkurangnya biaya produksi. Dengan demikian, laba kotor BP tetap terjaga untuk menutupi biaya operasional.

Sebagai informasi, pada pertengahan Februari 2018, Direktur Utama KIJA Budianto Liman menyampaikan, pada 9 Februari 2018 terjadi penghentian sementara pembelian tenaga listrik atau reverse shutdown dari BP oleh Pusat Pengatur Beban (P2B) PLN.

Selama 5 tahun pengoperasian PLTGU, BP mengikuti ketentuan perjanjian kerja sama (PKS). Namun, sejak awal 2018 P2B PLN meminta BP melakukan reverse shutdown. Artinya, PLTGU BP berkapasitas 108-118,8 MV diperlakukan sebagai cadangan dingin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper