Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suspensi Evergreen Invesco (GREN) dan Truba Alam (TRUB) Diperpanjang, Ini Kata BEI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi dua emiten, yakni PT Evergreen Invesco Tbk. (GREEN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB).
Pengunjung beraktivitas di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Jakarta, Jumat (26/1/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Pengunjung beraktivitas di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Jakarta, Jumat (26/1/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi dua emiten, yakni PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam website BEI, Kamis (22/2/2018), sanksi penghentian yang dikenakan terhadap dua emiten itu sama, yakni suspensi di pasar regul;er dan pasar tunai.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sesuai dengan Ketentuan V.1 Peratutan Bursa No. I-E terkait dengan Public Expose, dinyatakan bahwa perusahaan tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangny6a satu kali dalam setahun.

Mengacu pada butir II.3 Peraturan No. I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat doikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan.

"Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," katanya.

Berdasarkan catatan bursa batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose adalah 21 Februari lalu. Kedua perusahaan tersebut juga belum melaksanakan kewajibannya atau melakukan pembayaran.

"Berdasarkan hal tersebut maka sejak sesi I perdagangan efek pada 22 Februari 2018 bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper