Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BELEID PASAR MODAL: OJK Bakal Tingkatkan Modal Disetor Broker

Untuk memperkuat pasar modal di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan modal disetor broker di Indonesia.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan  (kedua kiri) didampingi Direktur BEI Samsul Hidayat (kiri), Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kedua kanan), dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting membuka perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan, sekaligus membuka masa penawaran atau launching Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri 014 di Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan (kedua kiri) didampingi Direktur BEI Samsul Hidayat (kiri), Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kedua kanan), dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting membuka perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan, sekaligus membuka masa penawaran atau launching Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri 014 di Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—Untuk memperkuat pasar modal di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan modal disetor broker di Indonesia.

Hingga saat ini, jumlah broker yang menjadi anggota bursa mencapai 108 anggota, di antaranya hanya 70 anggota bursa saja yang bisa terlibat dalam transaksi margin. Dari total anggota bursa tersebut, hanya 84 anggota yang bisa menjadi penjamin emisi efek.

“Modal broker tahun ini akan dinaikkan,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi, Selasa (20/2/2018).

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagangan Efek diatur jumlah modal yang disetor.

Dalam pasal 8, tertulis bahwa penjamin emisi efek wajib memiliki modal paling sedikit sebesar Rp50 miliar. Selain itu, perusahaan efek yang juga menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp30 miliar.

Beleid yang dirilis pada 2016 itu juga mengatur bahwa perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan manajer investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp75 miliar.

Lalu, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan manajer investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp55 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper