Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan telah setuju memberikan izin bagi pembukaan unit usaha syariah bagi emiten pembiayaan PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Berdasarkan keterbukaan informasi oleh emiten dengan kode saham BFIN ini hari ini, Kamis (15/2/2018), pemberian izin ini diterima hari ini.
Izin tersebut berupa Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT BFI Finance Indonesia Tbk.
“Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa OJK telah memberikan izin pembukaan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan kepada PT BFI Finance Indonesia Tbk. berkedudukan di Tangerang Selatan,” ungkap manajemen BFIN.
Adapun, dalam salinan surat keputusan tersebut, selain memberi izin Dewan Komisioner OJK juga menyatakan bahwa keputusan tersebut dapat diubah atau ditinjau kembali apabila di kemudian hari terhadap kekeliruan atau kesalahan.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal penetapan, yakni Kamis (8/2/2018) pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel