Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holding BUMN Migas Rampung Dalam 2 Bulan

Pembentukan Holding BUMN Migas ditargetkan dalam 2 bulan ke depan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk., (PGAS).
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Jobi Triananda Hasjim (ketiga kiri) bersama dengan Ketua PB Ikatan Sport Sepeda Indonesia Raja Sapta Oktohari (ketiga kanan) berbincang dengan atlet sepeda nasional, seusai acara pelepasan untuk berlaga di kejuaraan sepeda internasional Korea Selatan, Tour de DMZ, di Jakarta, Kamis (31/8)./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Jobi Triananda Hasjim (ketiga kiri) bersama dengan Ketua PB Ikatan Sport Sepeda Indonesia Raja Sapta Oktohari (ketiga kanan) berbincang dengan atlet sepeda nasional, seusai acara pelepasan untuk berlaga di kejuaraan sepeda internasional Korea Selatan, Tour de DMZ, di Jakarta, Kamis (31/8)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pembentukan Holding BUMN Migas ditargetkan dalam 2 bulan ke depan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk., (PGAS).

Adapun, peresmian Holding BUMN Migas sendiri menunggu payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) yang disetujui Presiden Joko Widodo. Setelah itu, Pertamina, sebagai induk perusahaan holding, akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN sekaligus Komisaris Utama PGAS Fajar Harry Sampurno menyampaikan, dalam RUPS Luar Biasa (RUPSLB) Perusahaan Gas Negara, sebanyak 77,8% pemegang saham setuju agar perusahaan menjadi anggota Holding BUMN Migas. Artinya, secara prinsip pemegang saham setuju PGAS akan menjadi anak usaha Pertamina.

"Jadi berdasarkan keputusan RUPSLB tadi, PGN secara resmi mencopot status Persero-nya. Secara prinsip pemegang saham sudah setuju perusahaan masuk ke dalam Holding BUMN Migas," tuturnya setelah acara RUPSLB PGAS, Kamis (25/1/2018).

Fajar menegaskan, dalam RUPLSB ini tidak ada peresmian pengambilan saham PGAS oleh Pertamina. Pasalnya, hal tersebut membutuhkan payung hukum PP Holding BUMN Migas, yang dilanjutkan dengan RUPS Pertamina sebagai induk usaha.

Persetujuan RUPSLB PGAS kemarin tentunya akan memuluskan langkah pembahasan Holding BUMN Migas. Untuk pembahasan skema teknis penggabungan PGAS dan Pertamina, sudah dibentuk Tim Implementasi Holding BUMN Migas. Tim tersebut terdiri dari unsur PGAS dan Pertamina, serta melibatkan tenaga ahli penunjang seperti bagian legal, auditor, dan finansial appraisal.

Dia menambahkan, saham publik di PGAS tidak akan berubah jika perseroan menjadi entitas Holding BUMN Migas. Kepemilikan saham yang berubah ialah dari milik negara dialihkan kepada Pertamina.

Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama menyampaikan, hasil RUPSLB perusahaan hanya berlaku hinggga 60 hari mendatang. Jika dalam jangka waktu dua bulan PP Holding BUMN Migas belum ditandatangani Presiden, hasil RUPSLB ini batal demi hukum.

"Intinya pembentukan Holding Migas baru akan terealisasi jika PP holding dan akta pengambilalihan [saham pemerintah di PGAS kepada Pertamina] ditandatangani," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper