Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Bayar Denda, BEI Perpanjang Suspend DAJK & TRUB

PT Bursa Efek Indonesia memperpanjang pelarangan sementara perdagangan atau suspend saham dua perusahaan, yakni PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. (DAJK) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB) karena belum membayar denda pelaksanaan public expose.
Pengunjung berjalan di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di Jakarta, Selasa (16/1/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pengunjung berjalan di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di Jakarta, Selasa (16/1/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia memperpanjang pelarangan sementara perdagangan atau suspend saham dua perusahaan, yakni PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. (DAJK) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sesuai dengan Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-E terkait dengan Public Expose, dinyatakan bahwa perusahaan tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Mengacu pada butir II.3 Peraturan No. I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan.

"Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," katanya dalam keterbukaan informasi, Jumat (19/1/2018).

Berdasarkan catatan bursa batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose adalah 18 Januari lalu. Kedua perusahaan tersebut juga belum melaksanakan kewajibannya atau melakukan pembayaran.

"Berdasarkan hal tersebut maka sejak sesi I perdagangan efek pada 19 Januari 2018 bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek," ujarnya.

Suspensi yang dikenakan untuk DAJK berlaku di seluruh pasar efek, sedangkan suspensi untuk TRUB berlaku di pasar reguler dan pasar tunai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rahayuningsih

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper