Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Startup dengan Aset Besar Disarankan Dual Listing

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyarankan kepada perusahaan rintisan atau startup untuk melakukan dual listing sebagai salah satu upaya untuk memperbesar usaha.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (ketiga kiri), didampingi jajaran direksi BEI menyampaikan sambutan terkait tembusnya indeks harga saham gabungan (IHSG) menyentuh level 6.000 untuk pertama kalinya sepanjang sejarah pada perdagangan di Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (ketiga kiri), didampingi jajaran direksi BEI menyampaikan sambutan terkait tembusnya indeks harga saham gabungan (IHSG) menyentuh level 6.000 untuk pertama kalinya sepanjang sejarah pada perdagangan di Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyarankan kepada perusahaan rintisan atau startup untuk melakukan dual listing sebagai salah satu upaya untuk memperbesar usaha.

Saran itu disampaikan Direktur Utama BEI Tito Sulistio untuk  startup yang memiliki aset besar. Adapun untuk perusahaan yang memiliki nilai Rp5 triliun, kata dia, cukup listing di dalam negeri.

"Kalau mereka [startup] mau, saya rekomendasikan dual listing sehingga bisa besar. Potensi startup memang sangat besar, dan ada beberapa yang bicara dengan saya [soal listing di bursa]," katanya di kantor BEI, Rabu (10/1/2018).

Perusahaan startup yang melantai di bursa memang cukup minim. Sejauh ini hanya ada dua perusahaan yakni PT Kioson Komersial Indonesia Tbk. (KIOS) dan PT M Cash Integrasi Tbk. (MCAS).

Tito menjelaskan, minat pasar terhadap perusahaan yang memiliki nilai terlampau tinggi memang cukup terbatas. Dalam 20 tahun terakhir, perusahaan dengan nilai tertinggi yang melantai di bursa adalah PT Adaro Energy Tbk., yakni senilai Rp12,5 triliun.

"Kalau Rp5 triliun di Indonesia saja cukup," ujarnya.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menarik minat startup melantai di bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2017 telah merilis POJK No. 53/2017 yang mengatur tentang listing dan rights issue perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah.

Perusahaan skala kecil dengan aset maksimal Rp50 miliar mendapat kelonggaran, yakni penyusunan dan penyajian laporan keuangannya dapat menggunakan standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik atau SAK ETAP, tidak harus PSAK umum.

Ini menjadi bentuk dukungan OJK untuk memudahkan perusahaan skala kecil, termasuk startup, untuk memulai penjajakan sumber pendanaan pasar modal. Sementara itu, BEI sudah meluncurkan program IDX Incubator yang tujuannya untuk mempersiapkan startup listing di BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper