Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Emiten yang Belum Serahkan Lapkeu Kuartal III/2017

Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan ada 10 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per September 2017.
Karyawan beraktivitas di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Karyawan beraktivitas di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan ada 10 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per September 2017.
 
Berdasarkan publikasi BEI, Senin (8/1/2018), secara total ada 637 perusahaan tercatat di bursa. Rinciannya, 555 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2017, sedangkan 82 efek dan perusahaan tercatat lainnya tidak wajib memberikan laporan keuangan.
 
Menurut catatan BEI hingga 2 Januari 2018, ada 11 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Sejumlah 7 di antaranya belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2017 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik sampai tanggal 30 Desember 2017.
 
“Perusahaan dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150 juta,” papar BEI.
 
Daftar 7 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2017 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik sampai tanggal 30 Desember 2017 ialah:
1.PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN)
2.PT Buana Listya Tama Tbk., (BULL)
3.PT Eterindo Wahanatama Tkb., (ETWA)
4.PT Multipolar Tbk., (MLPL)
5.PT Matahari Putra Prima Tbk., (MPPA)
6.PT Capitalinc Investment Tbk., (MTFN)
7.PT Evergreen Invesco Tbk., (GREN)
 
Selain 7 perusahaan tersebut, 4 perusahaan tercatat lainnya yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2017 yang diaudit oleh Akuntan Publik sampai batas waktu 2 Januari 2018 dikenakan Peringatan Tertulis I.
 
Daftar 4 perusahaan itu ialah:
1.PT Medco Energi Internasional Tbk., (MEDC)
2.PT Lippo Cikarang Tbk., (LPCK)
3.PT Lippo Karawaci Tbk., (LPKR)
4.PT Nipress Tbk., (NIPS)
 
Adapun, PT Medco Energi Internasional Tbk., (MEDC) sudah menyampaikan laporan keuangan interim yang sudah diaudit per September 2017 pada Sabtu (6/1/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper