Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Susun Beleid Emisi Surat Utang untuk Pemodal Profesional

Otoritas Jasa Keuangan siap merilis peraturan baru yang mengatur tentang penawaran surat utang yang khusus menyasar pemodal profesional sebagai alternatif pembiayaan yang menarik bagi investor dan emiten.
Memantau layar surat utang negara/Bisnis
Memantau layar surat utang negara/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan siap merilis peraturan baru yang mengatur tentang penawaran surat utang yang khusus menyasar pemodal profesional sebagai alternatif pembiayaan yang menarik bagi investor dan emiten.

OJK telah merampungkan rancangan peraturan tersebut dan sejak akhir pekan lalu telah melakukan uji publik atas draft peraturan tersebut. Dalam aturan tersebut, OJK merinci bahwa pemodal professional yang dimaksud itu mencakup lembaga jasa keuangan, orang perorangan, atau badan hukum tertentu.

Pemodal professional yang tergolong lembaga jasa keuangan mencakup bank umum, dana pensiun, perusahaan asuransi, manajer investasi, dan perusahaan efek. Sementara itu, investor perorangan dibatasi mereka yang memiliki aset bersih minimal Rp10 miliar, pendapatan kena pajak per tahun minimal Rp1,5 miliar, dan portofolio investasi di pasar modal minimal Rp3 miliar.

Lalu, badan hukum non-lembaga jasa keuangan disyaratkan memiliki pengalaman investasi di pasar modal minimal 1 tahun, dan memenuhi kriteria memiliki aset bersih minimal Rp20 miliar atau memiliki portofolio investasi di pasar modal minimal Rp6 miliar.

Dengan POJK ini, emiten dalam menerbitkan efek bersifat utang atau sukuk dengan khusus menyasar pemodal professional. Para pemodal professional ini wajib memberikan surat pernyataan bahwa memenuhi syarat-syarat tersebut serta memiliki kemampuan untuk melakukan analisis resiko terhadap investasi atas efek.

Secara umum, syarat-syarat emisi efek dalam aturan ini tidak berbeda dibandingkan persyaratan umum emisi efek dalam POJK yang sudah ada. Hal-hal tersebut mencakup pernyataan pendaftaran, prospektus dan keterbukaan informasi,

Hanya saja, pada bagian kulit muka prospektus penawaran umum harus ditambahkan pernyataan dalam huruf capital bahwa penawaran umum ini ditujukan khusus kepada pemodal professional dan hanya dapat ditawarkan dan/atau dijual kepada pemodal professional.

Rancangan peraturan OJK ini juga mengatur ketentuan sanksi administratif terhadap pelanggaran atas aturan tersebut.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, selaku pihak yang akan mengesahkan aturan tersebut menerangkan bahwa aturan ini dibuat seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan akses pembiayaan emiten di pasar modal.

Aturan ini dibuat untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan yang menarik bagi investor sekaligus dapat mengakomodir kebutuhan emiten.

“Salah satu alternatif pendanaan yang dapat digunakan oleh Emiten adalah penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang penawarannya lebih terbatas, yaitu hanya kepada pemodal professional,” ungkap Wimboh dalam penjelasan RPOJK tersebut, dikutip Selasa (19/12/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper