Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ingin Atur Penjatahan IPO, Ini Tanggapan Asosiasi Emiten

Rencana pemerintah untuk mengatur penjatahan pembelian saham oleh investor ritel dan institusi dalam gelaran penawaran umum perdana saham atau initial public offering/IPO relatif tidak mudah untuk diterapkan segera.
Karyawati berkomunikasi di dekat monitor pergerakan IHSG, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (5/12)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawati berkomunikasi di dekat monitor pergerakan IHSG, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (5/12)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk mengatur penjatahan pembelian saham oleh investor ritel dan institusi dalam gelaran penawaran umum perdana saham atau initial public offering/IPO relatif tidak mudah untuk diterapkan segera.

Isakayoga, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah ikut dalam focus group discussion tentang topik tersebut beberapa waktu lalu bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dirinya menilai, secara umum regulasi yang kabarnya akan terbit pada awal 2018 ini memiliki tujuan yang positif. Namun, untuk menerapkannya secara ideal relatif tidak mudah.

Pada intinya, regulasi itu ingin mengatur penjatahan penjualan saham IPO kepada investor ritel dan institusi secara lebih pasti, yang mana ada ketentuan tentang batas minimal penjualan yang pasti kepada investor ritel.

Tujuannya adalah untuk membuka peluang lebih besar bagi masyarakat ritel untuk membeli saham emiten sejak IPO serta meningkatkan likuiditas saham emiten tersebut nantinya di pasar sekunder. Investor ritel yang banyak diyakini akan meningkatkan likuiditas saham emiten sebab mereka lebih aktif bertransaksi di bursa dibandingkan investor institusi.

Selama ini, aturannya hanya menentukan bahwa minimal ada 300 pihak yang memegang saham satu perusahaan agar bisa dikatakan sebagai perusahaan publik atau terbuka. Namun, tidak diatur berapa komposisi investor ritel dan institusinya, sehingga cenderung lebih investor institusi sebab mereka memiliki kecukupan dana.

Isakayoga mengatakan, bagi emiten, jauh lebih mudah untuk mengelola sedikit investor yang menjadi pemegang sahamnya dibandingkan bila terlalu banyak. Bila terlalu banyak, emiten akan kesulitan misalnya ketika ingin menggelar rapat umum pemegang saham.

Jumlah yang diundang akan sangat banyak sehingga cukup susah dikoordinasi. Emiten juga harus menyiapkan ruangan yang lebih luas dan tempat duduk yang lebih banyak setiap kali RUPS. Artinya, biaya meningkat.

“Biasanya emiten memilih untuk memenuhi batas persyaratan minimal saja, yakni 300 investor. Itu juga tidak bisa diatur berapa ritel dan institusinya,” ungkapnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, dikutip Jumat (15/12/2017).

Menurutnya, sulit untuk menjamin terpenuhinya batas persyaratan porsi investor ritel dalam gelaran IPO atau setelahnya, sebab hal tersebut merupakan mekanisme pasar. Di sisi lain, tanggung jawab underwriter terhadap proses IPO hanya selesai setelah seluruh proses itu berakhir.

“Pengaturan itu mungkin mudah kalau misalnya minat investor itu cerah, tetapi tidak semua IPO itu mengundang banyak investor,” ungkapnya.

Investor ritel yang terlalu banyak juga cenderung akan menyebabkan pasar kurang stabil. Menurutnya, karakter investor ritel berbeda dibandingkan investor institusi. Investor ritel jauh lebih reaktif terhadap isu-isu market sehingga cenderung lekas melakukan jual beli di pasar.

“Kalau investor perorangannya itu banyak itu mereka akan lebih susah dikontrol. Motifnya juga berbeda antara ritel dan institusi. Investor institusi biasanya untuk jangka panjang, bagi emiten juga lebih stabil,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk membuat aturan yang ideal tentang perseoalan ini relatif tidak mudah. Pembatasan dengan porsi tertentu cenderung akan menyulitkan proses IPO bagi emiten.

Lagi pula, berdasarkan pengalaman melakukan road show dalam rangka IPO atau aksi korporasi lainnya, umumnya yang hadir adalah fund manager yang mewakili institusi, bukannya investor individu.

Secara administrasi, lebih mudah bagi emiten untuk menangani calon investor institusi dibandingkan ritel. Padahal, yang dibutuhkan emiten saat IPO semata-mata adalah dana untuk kebutuhan usahanya. Hanya jika pasarnya bagus barulah memikirkan komposisi investor yang lebih ideal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper